Suara.com - Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) meminta KPK memberi sanksi hukum yang tegas dan berat kepada pelaku pemeras TKI selama ini, agar momen ini menjadi awal bagi pembenahan penempatan dan perlindungan menyeluruh.
Siaran pers Apjati yang ditandatangani ketuanya, Ayub U Basalamah, diterima di Jakarta, Sabtu (9/8/2-14), menyebutkan pemulangan TKI adalah bagian kecil dari program penempatan TKI. UU No.39/2004 pasal 75 ayat 1 menyatakan proses penempatan TKI dari sejak rekrut sampai dengan pemulangan menjadi tanggung-jawab pelaksana penempatan TKI (PPTKIS).
Namun, sejak berdirinya BNP2TKI praktik pelanggaran undang-undang terjadi secara serius karena badan itu mengambil alih fungsi dan peran PPTKIS dengan mengurus pemulangan TKI sampai ke kampung halamannya.
PPTKIS tidak diberikan porsi untuk melaksanakan kewajibannya walau tanggung-jawab seluruh permasalahan TKI tetap berada di pundak PPTKIS.
Apjati menyatakan bahwa apa yang terjadi selama proses penempatan selama ini jauh lebih mengerikan dibanding pemerasan yang baru terbongkar sedikit di Soekarno-Hatta.
Pemerasan, pungli dan pembebanan biaya-biaya atas TKI terjadi di seluruh proses sejak pembuatan dokumen, seleksi, rekomendasi ID (pengenal), pembuatan pasport, Konsorsium LSP, sertifikasi, durasi pelatihan di Balai Latihan Kerja Luar Negeri, sistem on line perbankan hingga proses terbitnya Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang ditunjuk Pemerintah.
Namun, selalu saja PPTKIS yang bekerja sesuai aturan, prosedur dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang jadi kambing hitam.
Pemerasan, pungli dan pembebanan biaya-biaya pada sistem kredit dan on line perbankan yang ditunjuk oleh pemerintah juga merugikan TKI, terutama atas mereka yang bekerja di asia pasifik yang tidak memerlukan pemotongan gaji.
Pada sistem on line perbankan di China Trust Bank, TKI dikenakan bunga sangat tinggi, melebihi bunga kartu kredit yang mencapai 48 persen.
Khusus untuk sistem perbankan on line pada penempatan ke Singapura melalui 11 lembaga keuangan juga sangat merugikan TKI dan PPTKIS.
Apjati mengindikasikan praktik ini menjadi sarana bagi berbagai pihak untuk memeras TKI melalui penerapan bunga yang tinggi dan penjualan formulir lembaga keuangan senilai 100 dolar AS per TKI yang tidak memberikan faedah apa-apa kepada mereka.
Jika, rata-rata 15.000 TKI setiap bulan yang berangkat melalui sistem formulir tersebut, maka terdapat 1.500.000 dolar AS yang terhimpun atau setara dengan Rp1,5 triliun (dengan kurs Rp10.000 per dolar) dan setahun menjadi Rp18 triliun. (Antara)
Berita Terkait
-
Tak Peduli Status Non-Aktif, Uya Kuya Terbang ke Jember Sambut Jenazah PMI dari Hong Kong
-
KPK Lelang iPhone 13 Pro Max Mulai Rp 3-7 Jutaan, Ini Kelebihan dan Kekurangannya
-
Duit 'Panas' Korupsi Haji, A'wan PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka: Jangan Bikin Resah NU!
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Daftar Barang yang Dilelang KPK September 2025: Mulai dari Fortuner 60 Jutaan hingga Vespa!
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Sambangi DIY, Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Siskamling dan Pastikan Situasi Kamtibmas Aman
-
Menpar Widiyanti Jamin Pariwisata Bali Aman Pascabanjir, Aktivitas Wisata Berjalan Normal
-
Zita Anjani Diduga Kerap Mangkir dari Acara Penting, Pantas Dicopot dari Utusan Khusus Presiden?
-
Musim Hujan 2025/2026 Maju, BMKG Ingatkan Risiko Banjir hingga Demam Berdarah
-
BMKG: Musim Hujan 2025/2026 Datang Lebih Awal, Waspada Banjir dan Longsor
-
Viral Video Prabowo Tayang di Bioskop, Mensesneg: Lumrah Selama Tak Langgar Aturan
-
Hadapi 'Gender Trap', Menteri PPPA Desak Polwan Diberi Peran Lebih di Posisi Strategis
-
Polisi Lepas Maling Motor di Cikarang Langgar Prosedur? Ini Kata Propam
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'