Suara.com - Pernyataan Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang meminta Malaysia membongkar pembangunan Tiang Pancang Mercusuar di Tanjung Datu, Kalimantan Barat diapresiasi oleh Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana.
"Bila Malaysia hendak membangun Mercusuar di wilayah Landas Kontinen Indonesia maka Malaysia wajib meminta izin kepada Indonesia," kata Hikmahanto menanggapi pernyataan Moeldoko, Minggu (10/8/2014).
Panglima TNI Jenderal Moeldoko membuat pernyataan keras terhadap Malaysia atas tiang pancang sebagai pembangunan Mercusuar oleh Malaysia di Tanjung Datu. Panglima meminta Malaysia untuk membongkar tiang pancang tersebut atau TNI-lah yang akan membongkarnya.
Hikmahanto mengatakan bahwa pernyataan keras Panglima TNI didasarkan pada Perjanjian Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia pada tahun 1969 dan Konvensi Hukum Laut 1982. Dalam hal ini Malaysia dan Indonesia telah meratifikasi.
"Berdasarkan Perjanjian Landas Kontinen, pemasangan tiang pancang berada dalam koordinat hak berdaulat Indonesia," jelasnya.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 80 Konvensi Hukum Laut 1982, secara tegas disebutkan bahwa negara yang mempunyai hak berdaulat di landas kontinen mempunyai hak eksklusif untuk membangun dan memiliki kewenangan dan pengaturan atas instalasi yang dibangun di atasnya.
Menurut Hikmahanto Malaysia sepertinya mencoba untuk menunda dan mengulur-ulur waktu dalam membongkar tiang pancang meski telah dilakukan perundingan.
Malaysia, lanjut dia, terlihat hendak bertahan dalam membangun Mercusuar dengan harapan pemerintah Indonesia akan lalai dalam perhatian dan pada gilirannya mengabaikan.
Oleh karena itu, ultimatum Panglima TNI yang intinya bila dalam kurun waktu tertentu Malaysia tidak juga membongkar tiang pancang, berdasarkan Pasal 80 Konvensi Hukum Laut 1982, Indonesia dapat membongkarnya.
"Protes dan keberatan Malaysia terhadap tindakan Indonesia untuk membongkar tidak akan mungkin mengingat tiang pancang tersebut berada di landas kontinen Indonesia," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Back-to-Back Juara! Kemenangan Fajar/Fikri di China Open 2026 Jadin Titik Balik Ganda Putra RI
-
Undang Wapres Hingga Dedi Mulyadi, Festival Merah Putih Kota Bogor Siap Digelar 9 Agustus
-
Kapitra Ampera Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Maling Gede
-
Misi Lahirkan Srikandi Baru, Kejurnas Panahan Junior 2026 Diikuti 906 Atlet dari 29 Provinsi
-
Penyelundupan Sabu 2 Kg dari Aceh ke Jakarta Gagal di Bandara Pekanbaru
-
Mencekam! Buaya Situ Habibi Sukabumi Terekam Menerkam Anak Sapi di Depan Wisatawan
-
Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir
-
Dari Gurih hingga Pedas, Menu Flavor Shake-Up Ajak Pecinta Kuliner Eksplorasi Beragam Rasa
-
Kejagung Jangan Berhenti di Febrie Adriansyah, Aktor Intelektual Harus Diburu
-
Port FC Petik Tiga Poin, Sarawut Treephan Sebut Kemenangan atas PSMS Jadi Modal Penting