Suara.com - Politisi Golkar Ali Mochtar Ngabalin menegaskan pencopotan Agung Laksono dari posisi Wakil Ketua Umum Partai Golkar tidak dilandasi oleh upaya untuk menjegal yang bersangkutan dari bursa calon ketua umum.
"Tidak ada cerita seperti itu (menjegal Agung Laksono dalam bursa calon Ketua Umum Golkar). Ingat munas baru dilakukan 2015," kata Ali Mochtar Ngabalin di Jakarta, Senin (11/8/2014).
Dia mengatakan pencopotan Agung Laksono dari posisi Wakil Ketua Umum Golkar lantaran Agung tidak mampu memposisikan diri sebagai pimpinan partai.
"Kalau Partai sedang fokus pada persidangan MK, lalu ada yang berbicara tentang munas, maka partai harus mengambil keputusan salah satunya pencopotan atau bahkan pemecatan," tegas dia.
Mantan politisi Partai Bulan Bintang itu menilai seharusnya Agung Laksono dapat menunjukkan kepemimpinannya dengan menjaga marwah Golkar dan tunduk pada keputusan DPP Partai Golkar.
"Saat ini seluruh kader, pengurus, pimpinan Golkar sedang fokus pada persidangan di MK. Maka tidak ada yang fokus pada hal lain," terang dia.
Dia mengaku telah bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) dan mendapatkan informasi bahwa surat keputusan pencopotan Agung Laksono dari posisi Wakil Ketua Umum akan segera dilayangkan.
Sebelumnya beredar wacana pencopotan Agung Laksono dari Wakil Ketua Umum Partai Golkar lantaran dia dianggap sebagai orang yang kerap mengkritik langkah-langkah politik yang diambil DPP Partai Golkar.
Selain dikabarkan ikut mendesak agar musyawarah nasional Golkar dilakukan tahun ini, Agung juga digadang-gadang sebagai calon kuat menjabat posisi Ketua Umum Golkar menggantikan Ical. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
-
Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH
-
Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'