Suara.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan anak adopsi tetap harus mengetahui orang tua kandungnya. Hal itu dikarenakan setiap tahun terjadi peningkatan jumlah adopsi.
Kepala Disdukcapil Gunung Kidul Eko Subiantoro di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan adopsi atau pengangkatan anak sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2006, telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013.
"Pada Undang-Undang tersebut ditegaskan tidak dibenarkan memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandung. Jadi anak yang diadopsi harus tahu orang tua kandungnya," kata Eko.
Dia mengatakan, adopsi merupakan hak anak yang artinya jika seorang anak kehilangan lingkungan keluarganya, baik sementara ataupun tetap, berhak memperoleh lingkungan dan bantuan khusus negara.
"Bantuannya berupa pemeliharaan alternatif," kata dia.
Eko mengatakan pemeliharaan alternatif seperti tempat penitipan anak, kafilah (hukum Islam), adopsi atau jika perlu penempatan dalam lembaga yang sesuai untuk pemeliharaan anak.
"Hal ini sesuai dengan konvensi hak anak, pasal 20. Dan yang perlu dipahami anak adopsi harus mengetahui silsilah orang tua kandung," kata dia.
Ia mengatakan, dari tahun ke tahun terjadi peningkatan data adopsi di Gunung Kidul. Data pada 2012 diterbitkan delapan akta, di 2013 ada sembilan akta dan 2014 sejauh ini sudah diterbitkan dua akta.
"Pengangkatan anak harus disahkan oleh pengadilan negeri," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?