Suara.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan anak adopsi tetap harus mengetahui orang tua kandungnya. Hal itu dikarenakan setiap tahun terjadi peningkatan jumlah adopsi.
Kepala Disdukcapil Gunung Kidul Eko Subiantoro di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan adopsi atau pengangkatan anak sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2006, telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013.
"Pada Undang-Undang tersebut ditegaskan tidak dibenarkan memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandung. Jadi anak yang diadopsi harus tahu orang tua kandungnya," kata Eko.
Dia mengatakan, adopsi merupakan hak anak yang artinya jika seorang anak kehilangan lingkungan keluarganya, baik sementara ataupun tetap, berhak memperoleh lingkungan dan bantuan khusus negara.
"Bantuannya berupa pemeliharaan alternatif," kata dia.
Eko mengatakan pemeliharaan alternatif seperti tempat penitipan anak, kafilah (hukum Islam), adopsi atau jika perlu penempatan dalam lembaga yang sesuai untuk pemeliharaan anak.
"Hal ini sesuai dengan konvensi hak anak, pasal 20. Dan yang perlu dipahami anak adopsi harus mengetahui silsilah orang tua kandung," kata dia.
Ia mengatakan, dari tahun ke tahun terjadi peningkatan data adopsi di Gunung Kidul. Data pada 2012 diterbitkan delapan akta, di 2013 ada sembilan akta dan 2014 sejauh ini sudah diterbitkan dua akta.
"Pengangkatan anak harus disahkan oleh pengadilan negeri," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Hitung-hitungan Dampak Buruk Blokade AS di Pelabuhan Iran dan Selat Hormuz
-
Bertukar Cinderamata, Prabowo Subianto Beri Miniatur Candi Borobudur ke Vladimir Putin
-
Studi Ungkap Aspal dan Beton Memerangkap Panas, Kenapa Kota Jadi Kian Menyengat?
-
Apa Itu MDCP? Kerjasama Militer AS-Indonesia yang Baru Diteken Sjafrie Sjamsoeddin
-
Pakar Hukum: Awasi Dana Asing ke NGO, Tapi Jangan Bungkam Kritik
-
Momen Hangat di Kremlin, Putin Lepas Prabowo dengan Penghormatan Khusus
-
Intip Taktik Donald Trump Nekat Blokade Pelabuhan Iran
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Indonesia dan AS Resmi Perkuat Kemitraan Pertahanan, Fokus Modernisasi hingga Latihan Militer
-
Kritik JPPI Buntut Skandal Grup Chat FH UI: Belajar Hukum, Tapi Jadi Pelaku Pelecehan