Suara.com - Lima pengelola sekaligus pemimipin perusahaan pengolahan dan penampungan limbah ilegal, dalam waktu dekat ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian bahkan akan memeriksa pengelola kapal pengangkut barang haram itu
"Rencana tindak lanjut kita tarik ke atas, dalam hal ini pengelola daripada kapal-kapal itu, termasuk Pelayaran Indonesia,” kata Kepala Sub Direktorat III Sumdaling Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Vivid di Marunda Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (19/8/2014).
Adi menambahkan, pihaknya juga akan memeriksa pabrik-pabrik mana saja yang menerima ataupun membeli bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diproduksi tanpa izin.
"Karena ini katagorinya pemanfaatan pun harus ada ijin," tegasnya.
Polda Metro Jaya, berhasil membongkar penampungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tidak memilik ijin di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
"Oli bekas, sumbernya dari kapal-kapal yang ganti oli, oli bekasnya ditampung dan diolah kembali, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Selasa (19/8/2014).
Saat ini penyidik telah memeriksa dan mengamankan lima perusahaan yang dinilai bertanggung jawab, inisial MB dari PT HB, AB dari PT PM, P dari PT GB, AS dari PT BS, S dari PT JY.
Lima perusahaan tersebut dijerat dengan pasal 102 atau pasal 109 Undang-undang RI No.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun penjara serta
Berita Terkait
-
Cuan dari Limbah: Potensi Bisnis Menggiurkan di Balik Oli Bekas
-
KLH Segel Pabrik Pengolahan Limbah di Kabupaten Serang
-
Perusahaan di Bogor Timur Kedapatan Buang Limbah B3 Sembarangan
-
3 Peraturan Pengelolaan Limbah Medis, Tidak Boleh Sembarangan Dibuang
-
Geger Temuan Kantong Darah 'HIV' di TPS Junok, PMI Bangkalan Akui Teledor
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang
-
Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer
-
Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo
-
Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel
-
Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim
-
4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering
-
Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak
-
Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam
-
Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M