Suara.com - Lima pengelola sekaligus pemimipin perusahaan pengolahan dan penampungan limbah ilegal, dalam waktu dekat ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian bahkan akan memeriksa pengelola kapal pengangkut barang haram itu
"Rencana tindak lanjut kita tarik ke atas, dalam hal ini pengelola daripada kapal-kapal itu, termasuk Pelayaran Indonesia,” kata Kepala Sub Direktorat III Sumdaling Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Vivid di Marunda Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (19/8/2014).
Adi menambahkan, pihaknya juga akan memeriksa pabrik-pabrik mana saja yang menerima ataupun membeli bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diproduksi tanpa izin.
"Karena ini katagorinya pemanfaatan pun harus ada ijin," tegasnya.
Polda Metro Jaya, berhasil membongkar penampungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tidak memilik ijin di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
"Oli bekas, sumbernya dari kapal-kapal yang ganti oli, oli bekasnya ditampung dan diolah kembali, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Selasa (19/8/2014).
Saat ini penyidik telah memeriksa dan mengamankan lima perusahaan yang dinilai bertanggung jawab, inisial MB dari PT HB, AB dari PT PM, P dari PT GB, AS dari PT BS, S dari PT JY.
Lima perusahaan tersebut dijerat dengan pasal 102 atau pasal 109 Undang-undang RI No.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun penjara serta
Berita Terkait
-
Cuan dari Limbah: Potensi Bisnis Menggiurkan di Balik Oli Bekas
-
KLH Segel Pabrik Pengolahan Limbah di Kabupaten Serang
-
Perusahaan di Bogor Timur Kedapatan Buang Limbah B3 Sembarangan
-
3 Peraturan Pengelolaan Limbah Medis, Tidak Boleh Sembarangan Dibuang
-
Geger Temuan Kantong Darah 'HIV' di TPS Junok, PMI Bangkalan Akui Teledor
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas