Suara.com - Limbah medis yang tergolong dalam limbah bahan bahaya dan beracun (B3) ditemukan di TPS Junok, Kabupaten Bangkalan, Madura. Limbah medis tersebut berupa kantong darah dengan keterangan HIV yang berasal dari PMI Bangkalan. Padahal, ada aturan pengelolaan limbah medis yang mesti dipatuhi karena limbah B3 dikategorikan sebagai limbah berbahaya.
Atas kabar ini, PMI Bangkalan mengklaim kejadian ini terjadi karena adanya ketidaksengajaan. Disampaikan oleh Ketua PMI cabang Bangkalan Sa'ad As'jari, kantong darah itu tidak sengaja tercampur dengan limbah biasa.
Atas hal ini, Sa'ad menyampaikan permintaan maaf sehingga menimbulkan kekhawatiran di banyak pihak. "Kami meminta maaf atas keteledoran ini, hal itu terjadi dengan tidak sengaja karena ikut dengan buangan sampah biasa," ucap Sa'ad dalam keterangan resminya kepada awak media, Selasa (21/2/2023) kemarin.
Aturan Pengelolaan Limbah B3
Pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021. Dalam aturan ini ada berbagai metode yang umum dilakukan untuk mengolah limbah B3.
1. Metode Pengolahan Kimia
Pengolahan air buangan secara kimia biasanya dilakukan untuk menghilangkan partikel-partikel yang tidak mudah mengendap (koloid), logam-logam berat, senyawa fosfor, dan zat organik beracun; dengan membubuhkan bahan kimia tertentu yang diperlukan tergantung jenis dan kadar limbahnya.
Proses pengolahan limbah B3 secara kimia yang umum dilakukan adalah stabilisasi/ solidifikasi. Stabilisasi/ solidifikasi adalah proses mengubah bentuk fisik dan/atau senyawa kimia dengan menambahkan bahan pengikat atau zat pereaksi tertentu untuk memperkecil/membatasi kelarutan, pergerakan, atau penyebaran daya racun limbah, sebelum dibuang.
2. Metode Pengolahan Fisik
Baca Juga: Ayu Aulia Bicara Hubungan Seks Pakai Kondom Tidak Enak, Ketahui Dampaknya
Metode pengolahan fisik dilakukan dengan penyisihan terhadap bahan-bahan tersuspensi berukuran besar dan yang mudah mengendap atau bahan-bahan yang terapung. Penyaringan atau screening merupakan cara yang efisien dan murah untuk menyisihkan bahan tersuspensi yang berukuran besar.
Bahan tersuspensi yang mudah mengendap dapat disisihkan secara mudah dengan proses pengendapan. Parameter desain yang utama untuk proses pengendapan ini adalah kecepatan mengendap partikel dan waktu detensi hidrolis di dalam bak pengendap.
3. Metode Pengolahan Biologi
Proses pengolahan limbah B3 secara biologi yang berkembang dikenal dengan istilah bioremediasi dan fitoremediasi. Bioremediasi adalah penggunaan bakteri dan mikroorganisme lain untuk mendegradasi/ mengurai limbah B3.
Sedangkan fitoremediasi adalah penggunaan tumbuhan untuk mengabsorbsi dan mengakumulasi bahan-bahan beracun dari tanah. Kedua proses ini sangat bermanfaat dalam mengatasi pencemaran oleh limbah B3 dan biaya yang diperlukan lebih murah dibandingkan metode kimia atau fisik.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Geger Temuan Kantong Darah 'HIV' di TPS Junok, PMI Bangkalan Akui Teledor
-
5 Virus Mematikan di Dunia yang Perlu Kamu Tahu, Salah Satunya Marburg!
-
Komisi XI Minta Kemenkes Cari Strategi Penanganan TBC, HIV dan Diabetes Pada Anak
-
Dicari Anak Muda dan Aparat Jelang Malam Valentine, Begini Sejarah dan Cara Kerja Kondom
-
Ayu Aulia Bicara Hubungan Seks Pakai Kondom Tidak Enak, Ketahui Dampaknya
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland