Suara.com - Limbah medis yang tergolong dalam limbah bahan bahaya dan beracun (B3) ditemukan di TPS Junok, Kabupaten Bangkalan, Madura. Limbah medis tersebut berupa kantong darah dengan keterangan HIV yang berasal dari PMI Bangkalan. Padahal, ada aturan pengelolaan limbah medis yang mesti dipatuhi karena limbah B3 dikategorikan sebagai limbah berbahaya.
Atas kabar ini, PMI Bangkalan mengklaim kejadian ini terjadi karena adanya ketidaksengajaan. Disampaikan oleh Ketua PMI cabang Bangkalan Sa'ad As'jari, kantong darah itu tidak sengaja tercampur dengan limbah biasa.
Atas hal ini, Sa'ad menyampaikan permintaan maaf sehingga menimbulkan kekhawatiran di banyak pihak. "Kami meminta maaf atas keteledoran ini, hal itu terjadi dengan tidak sengaja karena ikut dengan buangan sampah biasa," ucap Sa'ad dalam keterangan resminya kepada awak media, Selasa (21/2/2023) kemarin.
Aturan Pengelolaan Limbah B3
Pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021. Dalam aturan ini ada berbagai metode yang umum dilakukan untuk mengolah limbah B3.
1. Metode Pengolahan Kimia
Pengolahan air buangan secara kimia biasanya dilakukan untuk menghilangkan partikel-partikel yang tidak mudah mengendap (koloid), logam-logam berat, senyawa fosfor, dan zat organik beracun; dengan membubuhkan bahan kimia tertentu yang diperlukan tergantung jenis dan kadar limbahnya.
Proses pengolahan limbah B3 secara kimia yang umum dilakukan adalah stabilisasi/ solidifikasi. Stabilisasi/ solidifikasi adalah proses mengubah bentuk fisik dan/atau senyawa kimia dengan menambahkan bahan pengikat atau zat pereaksi tertentu untuk memperkecil/membatasi kelarutan, pergerakan, atau penyebaran daya racun limbah, sebelum dibuang.
2. Metode Pengolahan Fisik
Baca Juga: Ayu Aulia Bicara Hubungan Seks Pakai Kondom Tidak Enak, Ketahui Dampaknya
Metode pengolahan fisik dilakukan dengan penyisihan terhadap bahan-bahan tersuspensi berukuran besar dan yang mudah mengendap atau bahan-bahan yang terapung. Penyaringan atau screening merupakan cara yang efisien dan murah untuk menyisihkan bahan tersuspensi yang berukuran besar.
Bahan tersuspensi yang mudah mengendap dapat disisihkan secara mudah dengan proses pengendapan. Parameter desain yang utama untuk proses pengendapan ini adalah kecepatan mengendap partikel dan waktu detensi hidrolis di dalam bak pengendap.
3. Metode Pengolahan Biologi
Proses pengolahan limbah B3 secara biologi yang berkembang dikenal dengan istilah bioremediasi dan fitoremediasi. Bioremediasi adalah penggunaan bakteri dan mikroorganisme lain untuk mendegradasi/ mengurai limbah B3.
Sedangkan fitoremediasi adalah penggunaan tumbuhan untuk mengabsorbsi dan mengakumulasi bahan-bahan beracun dari tanah. Kedua proses ini sangat bermanfaat dalam mengatasi pencemaran oleh limbah B3 dan biaya yang diperlukan lebih murah dibandingkan metode kimia atau fisik.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Geger Temuan Kantong Darah 'HIV' di TPS Junok, PMI Bangkalan Akui Teledor
-
5 Virus Mematikan di Dunia yang Perlu Kamu Tahu, Salah Satunya Marburg!
-
Komisi XI Minta Kemenkes Cari Strategi Penanganan TBC, HIV dan Diabetes Pada Anak
-
Dicari Anak Muda dan Aparat Jelang Malam Valentine, Begini Sejarah dan Cara Kerja Kondom
-
Ayu Aulia Bicara Hubungan Seks Pakai Kondom Tidak Enak, Ketahui Dampaknya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur
-
Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur
-
Tumbuh di Wilayah Rob, Peran Stimulasi di Tengah Krisis Iklim yang Mengancam Masa Depan Anak Pesisir