Menurut Rais Abin, data Taspen tercatat sekitar 120 ribu veteran pejuang perang untuk kurun waktu tahun 1945-1949.
"Dari 120 ribu veteran pejuang perang tersebut, hanya 92 ribu yang baru memperoleh tunjangan dari negara," katanya.
Oleh karena itu, ia berharap dengan UU Veteran maka semua veteran bisa mendapatkan hak mereka.
Terus Menyesuaikan Pemerintah juga terus meningkatkan tunjangan veteran itu juga terus disesuaikan dengan kenaikan kebutuhan hidup akibat inflasi dan kemampuan keuangan negara.
Pada tahun 2014 juga, Pemerintah kembali menaikkan tunjangan veteran melalui dua Peraturan Pemerintah yaitu Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
Kedua, PP Nomor 42 tahun 2014 tentang Perubahan Kesepuluh atas Besaran Tunjangan Veteran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2013.
Selain soal tunjangan itu, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro juga menjelaskan bahwa Pemerintah telah banyak menghasilan produk hukum yang merupakan bentuk perhatian dan penghargaan bagi Veteran RI, antara lain PP No 67 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI.
Dalam PP itu dijelaskan bahwa telah ditetapkan dengan jelas jenis dan golongan veteran yang ditentukan berdasarkan peristiwa keveteranan. Dapat dikemukakan bahwa jenis veteran RI, terdiri atas veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, veteran perdamaian dan veteran anumerta.
Masing-masing veteran dibagi menjadi beberapa golongan yaitu, golongan A dengan masa perjuangan paling singkat empat tahun, hingga golongan E dengan masa perjuangan paling singkat enam bulan dan paling lama 11 bulan. Veteran pembela kemerdekaan RI juga dibagi dalam beberapa kelompok seperti veteran pembela trikora, veteran pembela dwikora, veteran pembela seroja, dan veteran pembela lainnya.
Secara khusus kepada veteran diberikan tanda kehormatan RI yang dianugerahkan pada peringatan hari kemerdekaan RI, Hari Pahlawan, atau hari Veteran Nasional.
Diberikan pula tunjangan veteran dan dana kehormatan bagi veteran pejuang kemerdekaan RI, veteran pembela kemerdekaan RI, dan janda duda atau yatim piatu dari veteran anumerta pejuang kemerdekaan RI, dan veteran anumerta pembela kemerdekaan RI. Dalam PP 67 itu juga dicantumkan mengenai santunan dan tunjangan cacat serta alat bantu bagi veteran.
Demikian pula dalam Perpres RI No 79 Tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan UU No 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI diatur secara rinci hal-hal yang terkait dengan hak-hak tertentu bagi Veteran RI.
Hak-hak itu antara lain; keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), keringanan pembayaran jasa angkutan transportasi milik negara, jaminan pemeliharaan kesehatan, keringanan biaya pendidikan, mendapat kesempatan pelatihan, bimbingan usaha kecil dan menengah, serta hak untuk memperoleh perlindungan hukum.
Menhan menegaskan, peningkatan kesejahteraan untuk veteran itu bukanlah sebagai imbalan atas jasa-jasa para veteran, melainkan sebagai bentuk apresiasi atas perjuangan mereka membela Indonesia.
"Tanpa veteran, Negara Kesatuan Republik Indonesia tak akan pernah ada," ujarnya. (Antara)
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim