Menurut Rais Abin, data Taspen tercatat sekitar 120 ribu veteran pejuang perang untuk kurun waktu tahun 1945-1949.
"Dari 120 ribu veteran pejuang perang tersebut, hanya 92 ribu yang baru memperoleh tunjangan dari negara," katanya.
Oleh karena itu, ia berharap dengan UU Veteran maka semua veteran bisa mendapatkan hak mereka.
Terus Menyesuaikan Pemerintah juga terus meningkatkan tunjangan veteran itu juga terus disesuaikan dengan kenaikan kebutuhan hidup akibat inflasi dan kemampuan keuangan negara.
Pada tahun 2014 juga, Pemerintah kembali menaikkan tunjangan veteran melalui dua Peraturan Pemerintah yaitu Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
Kedua, PP Nomor 42 tahun 2014 tentang Perubahan Kesepuluh atas Besaran Tunjangan Veteran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2013.
Selain soal tunjangan itu, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro juga menjelaskan bahwa Pemerintah telah banyak menghasilan produk hukum yang merupakan bentuk perhatian dan penghargaan bagi Veteran RI, antara lain PP No 67 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI.
Dalam PP itu dijelaskan bahwa telah ditetapkan dengan jelas jenis dan golongan veteran yang ditentukan berdasarkan peristiwa keveteranan. Dapat dikemukakan bahwa jenis veteran RI, terdiri atas veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, veteran perdamaian dan veteran anumerta.
Masing-masing veteran dibagi menjadi beberapa golongan yaitu, golongan A dengan masa perjuangan paling singkat empat tahun, hingga golongan E dengan masa perjuangan paling singkat enam bulan dan paling lama 11 bulan. Veteran pembela kemerdekaan RI juga dibagi dalam beberapa kelompok seperti veteran pembela trikora, veteran pembela dwikora, veteran pembela seroja, dan veteran pembela lainnya.
Secara khusus kepada veteran diberikan tanda kehormatan RI yang dianugerahkan pada peringatan hari kemerdekaan RI, Hari Pahlawan, atau hari Veteran Nasional.
Diberikan pula tunjangan veteran dan dana kehormatan bagi veteran pejuang kemerdekaan RI, veteran pembela kemerdekaan RI, dan janda duda atau yatim piatu dari veteran anumerta pejuang kemerdekaan RI, dan veteran anumerta pembela kemerdekaan RI. Dalam PP 67 itu juga dicantumkan mengenai santunan dan tunjangan cacat serta alat bantu bagi veteran.
Demikian pula dalam Perpres RI No 79 Tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan UU No 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI diatur secara rinci hal-hal yang terkait dengan hak-hak tertentu bagi Veteran RI.
Hak-hak itu antara lain; keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), keringanan pembayaran jasa angkutan transportasi milik negara, jaminan pemeliharaan kesehatan, keringanan biaya pendidikan, mendapat kesempatan pelatihan, bimbingan usaha kecil dan menengah, serta hak untuk memperoleh perlindungan hukum.
Menhan menegaskan, peningkatan kesejahteraan untuk veteran itu bukanlah sebagai imbalan atas jasa-jasa para veteran, melainkan sebagai bentuk apresiasi atas perjuangan mereka membela Indonesia.
"Tanpa veteran, Negara Kesatuan Republik Indonesia tak akan pernah ada," ujarnya. (Antara)
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi