Suara.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melaporkan pengacara Todung Mulya Lubis ke Polda Metro Jaya, terkait dengan tuduhan penistaan dan fitnah.
Todung dianggap merugikan Peradi saat bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011 dan menyebut soal dugaan korupsi.
"(Waktu itu) 2011 saat sidang MK, dimana Peradi sebagai pihak terkait," kata Ketua Bidang Organisasi Peradi, Sutrisno di Polda Metro Jaya, Rabu (20/8/2014).
Sutrisno menambahkan, saat itu Peradi akan menghadirkan saksi ahli, yaitu presiden IBA Akira Akamura serta saksi dari Hongkong, Presiden Law Asia Tester, Dhe Huang. Namun, Todung diduga telah mengirimkan surat elektronik ke pihak Organisasi Advokat Asia.
"Isi email tersebut terkait pernyataan yang mengatakan bahwa Peradi tidak bisa mempertanggung jawabkan keuangan bahkan adanya dugaan korupsi," paparnya.
Isi surat elektronik itu dianggap merugikan Peradi, selain tuduhan korupsi Todung juga mengajak Presiden Law Asia agar tidak menghadiri sidang di MK.
Sutrisno melaporkan Todung dengan pasal 311 ayat 1 KUHP tentang penghinaan atau penistaan kepada seseorang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang
-
Rapat Internal Tertunda, Komisi II DPR Ungkap Ternyata RUU Pemilu Belum Ada Naskah Akademik
-
KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi
-
UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN
-
Nutri-Level di Kemasan Makanan: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih?
-
Ray Rangkuti: Prabowo Subianto Berpotensi Jadi Presiden dengan Aktivis Paling Banyak Dipolisikan
-
Israel Tembak Mobil Pengangkut Air di Gaza, Kakak Beradik Tewas Mengenaskan
-
Pramono Klaim Jakarta Makin Digdaya: Ekonomi Melesat, Kemiskinan Turun, dan Belanja APBD Cetak Rekor