Suara.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melaporkan pengacara Todung Mulya Lubis ke Polda Metro Jaya, terkait dengan tuduhan penistaan dan fitnah.
Todung dianggap merugikan Peradi saat bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011 dan menyebut soal dugaan korupsi.
"(Waktu itu) 2011 saat sidang MK, dimana Peradi sebagai pihak terkait," kata Ketua Bidang Organisasi Peradi, Sutrisno di Polda Metro Jaya, Rabu (20/8/2014).
Sutrisno menambahkan, saat itu Peradi akan menghadirkan saksi ahli, yaitu presiden IBA Akira Akamura serta saksi dari Hongkong, Presiden Law Asia Tester, Dhe Huang. Namun, Todung diduga telah mengirimkan surat elektronik ke pihak Organisasi Advokat Asia.
"Isi email tersebut terkait pernyataan yang mengatakan bahwa Peradi tidak bisa mempertanggung jawabkan keuangan bahkan adanya dugaan korupsi," paparnya.
Isi surat elektronik itu dianggap merugikan Peradi, selain tuduhan korupsi Todung juga mengajak Presiden Law Asia agar tidak menghadiri sidang di MK.
Sutrisno melaporkan Todung dengan pasal 311 ayat 1 KUHP tentang penghinaan atau penistaan kepada seseorang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara