Suara.com - Tim Hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memutus ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelanggara pemilu.
"Seandanya kalau diterima harus diteruskan, normanya bagaimana, apakah ada pelanggaran atau tidak, kalau pelanggaran kan diusut lebih lanjut. Kalau ada ya harus ditindak lanjuti, kalau (ada unsur) pidana ya harus dilanjutkan ke polisi," ujarnya ketika di temui di Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta, (21/8/2014).
Namun, Mahendradatta mengaku belum tahu apa yang akan dilakukan oleh pihak kubu Prabowo-Hatta seandanya keputusan DKPP tak terjadi pelanggaran.
"Kalau ditolak belum ada rencana, orang sudah sangat jelas terang-terangan (terjadi kesalahan)," seru Mahendradatta.
"Kalau saya garis bawahi, prof Jimlly, awal sidang tak mempermasalahkan kadaluarsa dan ini kan masalah pembukaan kotak suara dan masih bayak masalah. Apapun hasilnya tetap akan jalan, masih banyak koq jalan-jalan lain," tambah Mahendradatta.
Namun dia menepis tudingan terkait sikap yang diajukan tim koalisi merah putih yang menginginkan KPU dipecat.
"Bukan orang dipecat atau tidak dipecat, tapi norma (kebenaran) yang kami permasalahkan," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat ini sedang membacakan putusan dan mengawalinya dengan membacakan 14 laporan yang ditangani oleh DKPP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!