Suara.com - Tim Hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memutus ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelanggara pemilu.
"Seandanya kalau diterima harus diteruskan, normanya bagaimana, apakah ada pelanggaran atau tidak, kalau pelanggaran kan diusut lebih lanjut. Kalau ada ya harus ditindak lanjuti, kalau (ada unsur) pidana ya harus dilanjutkan ke polisi," ujarnya ketika di temui di Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta, (21/8/2014).
Namun, Mahendradatta mengaku belum tahu apa yang akan dilakukan oleh pihak kubu Prabowo-Hatta seandanya keputusan DKPP tak terjadi pelanggaran.
"Kalau ditolak belum ada rencana, orang sudah sangat jelas terang-terangan (terjadi kesalahan)," seru Mahendradatta.
"Kalau saya garis bawahi, prof Jimlly, awal sidang tak mempermasalahkan kadaluarsa dan ini kan masalah pembukaan kotak suara dan masih bayak masalah. Apapun hasilnya tetap akan jalan, masih banyak koq jalan-jalan lain," tambah Mahendradatta.
Namun dia menepis tudingan terkait sikap yang diajukan tim koalisi merah putih yang menginginkan KPU dipecat.
"Bukan orang dipecat atau tidak dipecat, tapi norma (kebenaran) yang kami permasalahkan," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat ini sedang membacakan putusan dan mengawalinya dengan membacakan 14 laporan yang ditangani oleh DKPP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah