Suara.com - Lima terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap murid TK Jakarta International School mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014).
Agenda besok adalah sidang terhadap Agun Iskandar. Sedangkan empat terdakwa lainnya, Zainal Abidin, Virgiawan Amin alias Awan, Syahrial, dan Afrisha Styani akan disidang keesokan harinya, Rabu (27/8/2014).
Patra M Zen, pengacara lima terdakwa, meminta sidang terhadap kasus kliennya dilakukan secara transparan sehingga masyarakat umum bisa langsung menyaksikannya.
"Kami mendorong agar ini menjadi pengadilan terbuka," kata Patra Zen di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2014).
Kekerasan seksual terhadap anak diakui Patra Zen memang perbuatan biadab, tapi jauh lebih tidak beradab lagi bila yang dihukum orang yang tidak bersalah. Menurut Patra Zen, kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.
Patra Zen mangajak masyarakat ikut memantau persidangan kasus tersebut.
"Karena ada kemungkinan setelah pembacaan dakwaan di sidang perdana, maka akan dilanjutkan dengan sidang tertutup." katanya seraya menyebutkan Pasal 153 KUHP Ayat 3.
Pasal 153 KUHP Ayat 3 perkara kesusilaan dapat dilakukan persidangan secara tertutup, tapi ada pengecualian, apabila terdakwanya anak atau masih di bawah umur, yang kedua karena ini merupakan kasus asusila.
Patra Zen juga mengaku mengkhawatirkan bila saksi kunci yang sudah masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan tidak dihadirkan di persidangan nanti.
"Saksi kunci kan sudah di BAP dan kalau tidak dihadirkan ada alasannya, dan apabila tidak dipantau, saksi kunci tidak akan dihadirkan," katanya.
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Panggil Pegawai DJBC Salisa Asmoaji, KPK Endus Adanya 'Uang Pelicin' dalam Pengurusan Cukai Rokok
-
ICW Soroti Bagi-Bagi Sembako di Monas, Desak Pemerintah Buka Sumber Anggaran yang Dinilai Tertutup
-
Militer Iran Ultimatum Donald Trump: Berani Masuk Selat Hormuz, Kami Serang!
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Dinas Bina Marga hingga PU, Bos Taksi Green SM Ditunda Besok
-
Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Pajero Ditangkap Polisi
-
Percepatan Transisi Energi Bersih Berpotensi Tambah Beban Ekonomi Warga, Apa Solusinya?
-
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6 Persen dan Terapkan PT Berjenjang hingga Daerah
-
Kebijakan Iklim Inklusif Jadi Kunci, Anak dan Disabilitas Perlu Dilibatkan
-
Duka di Balik Jas Putih: Mengapa Dokter Internship Indonesia Bertumbangan?
-
Racun Tikus di Makanan Bayi Geger di Austria, Publik Panik Hingga Penarikan Besar-besaran Produk