Suara.com - Vonis terhadap Hendra Saputra, terdakwa kasus pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini, Rabu (27/8/2014).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut office boy yang juga sopir pribadi Riefan Arfian (anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan) itu dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp19 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Namun, saat mengajukan pledoi pada Rabu (6/8/2014), Hendra memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukumannya. Ia mengaku tidak tahu sama sekali tentang tujuan di balik apa yang dilakukannya. Menurut dia, Riefan Arfian adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam kasusnya.
"Saya memohon kepada majelis hakim supaya menggunakan hati nurani dan bersikap adil dalam memutuskan perkara Videotron ini," kata Hendra di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/8/2014).
Seperti diketahui Hendra Saputra disuruh oleh Riefan untuk menandatangani sejumlah dokumen. Selain itu, KTP-nya juga diminta oleh Riefan dan ia tidak tahu untuk apa kartu identitas tersebut.
"Saya disuruh untuk manandatangani dokumen-dokumen yang saya tidak tahu itu dokumen apa. Sebenarnya saya bertanya-tanya dalam hati, namun saya tidak berani mengungkapkannya karena saya takut kehilangan pekerjaan saya," katanya.
Hendra dituntut hukuman 2,5 tahun penjara oleh Jaksa KPK pada persidangan (23/7/2014). Hendra terbukti bersalah sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Rapat Internal Tertunda, Komisi II DPR Ungkap Ternyata RUU Pemilu Belum Ada Naskah Akademik
-
KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi
-
UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN
-
Nutri-Level di Kemasan Makanan: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih?
-
Ray Rangkuti: Prabowo Subianto Berpotensi Jadi Presiden dengan Aktivis Paling Banyak Dipolisikan
-
Israel Tembak Mobil Pengangkut Air di Gaza, Kakak Beradik Tewas Mengenaskan
-
Pramono Klaim Jakarta Makin Digdaya: Ekonomi Melesat, Kemiskinan Turun, dan Belanja APBD Cetak Rekor
-
Operasi Serentak, Pemprov DKI Angkut 68 Ribu Ikan Sapu-Sapu dari Perairan Jakarta
-
Ancaman El Nino di Depan Mata, Pramono Siapkan Jurus Jaga Stok Beras hingga Daging
-
Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Pemerintah Berbohong soal Swasembada Pangan