Suara.com - Vonis terhadap Hendra Saputra, terdakwa kasus pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini, Rabu (27/8/2014).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut office boy yang juga sopir pribadi Riefan Arfian (anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan) itu dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp19 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Namun, saat mengajukan pledoi pada Rabu (6/8/2014), Hendra memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukumannya. Ia mengaku tidak tahu sama sekali tentang tujuan di balik apa yang dilakukannya. Menurut dia, Riefan Arfian adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam kasusnya.
"Saya memohon kepada majelis hakim supaya menggunakan hati nurani dan bersikap adil dalam memutuskan perkara Videotron ini," kata Hendra di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/8/2014).
Seperti diketahui Hendra Saputra disuruh oleh Riefan untuk menandatangani sejumlah dokumen. Selain itu, KTP-nya juga diminta oleh Riefan dan ia tidak tahu untuk apa kartu identitas tersebut.
"Saya disuruh untuk manandatangani dokumen-dokumen yang saya tidak tahu itu dokumen apa. Sebenarnya saya bertanya-tanya dalam hati, namun saya tidak berani mengungkapkannya karena saya takut kehilangan pekerjaan saya," katanya.
Hendra dituntut hukuman 2,5 tahun penjara oleh Jaksa KPK pada persidangan (23/7/2014). Hendra terbukti bersalah sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
Terkini
-
Peringatan Keras untuk Pemerintah! MBG Bisa Sia-sia Jika Anak Masih Dikepung Makanan Tak Sehat
-
PNJ di Mana? Ini Daftar Jurusan Favorit dan Sepi Peminat Politeknik Negeri Jakarta
-
Duka Warga Kebon Kosong: Rumah Hangus, Kini Terancam Digusur dari Lahan Setneg
-
Ancaman Belum Usai! Mortir dan Amunisi Aktif PD II Ditemukan di Lokasi Ledakan Maut Biak
-
KPAI: Copot Kepala BGN Tak Cukup, MBG Harus Dievaluasi Total
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Dulu Incar Kursi DPRD, Eks Caleg Bekasi Kini Jadi Otak Pembunuhan Sadis WN Korea!
-
Gedung Kantor Sendiri 'Digerogoti'! KPK Ungkap Kerugian Rp35,7 M di Proyek Pemkab Lamongan
-
Fakta Baru! Tak Cuma Johnny Wakum, Mama Sinta Juga Polisikan Dandhy Laksono Buntut Film Pesta Babi
-
Nanik Jadi Kepala BGN, Istana: Tak Perlu Tunggu Seremoni, Langsung Kerja!