Suara.com - Vonis terhadap Hendra Saputra, terdakwa kasus pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini, Rabu (27/8/2014).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut office boy yang juga sopir pribadi Riefan Arfian (anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan) itu dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp19 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Namun, saat mengajukan pledoi pada Rabu (6/8/2014), Hendra memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukumannya. Ia mengaku tidak tahu sama sekali tentang tujuan di balik apa yang dilakukannya. Menurut dia, Riefan Arfian adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam kasusnya.
"Saya memohon kepada majelis hakim supaya menggunakan hati nurani dan bersikap adil dalam memutuskan perkara Videotron ini," kata Hendra di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/8/2014).
Seperti diketahui Hendra Saputra disuruh oleh Riefan untuk menandatangani sejumlah dokumen. Selain itu, KTP-nya juga diminta oleh Riefan dan ia tidak tahu untuk apa kartu identitas tersebut.
"Saya disuruh untuk manandatangani dokumen-dokumen yang saya tidak tahu itu dokumen apa. Sebenarnya saya bertanya-tanya dalam hati, namun saya tidak berani mengungkapkannya karena saya takut kehilangan pekerjaan saya," katanya.
Hendra dituntut hukuman 2,5 tahun penjara oleh Jaksa KPK pada persidangan (23/7/2014). Hendra terbukti bersalah sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
AS Tambah Pasukan ke Timur Tengah, Operasi Epic Fury Dinilai Masih Panjang
-
Angkatan Udara Qatar Tembak Jatuh 2 Pesawat Tempur Iran
-
Trump Tak Tutup Opsi Kirim Pasukan Darat ke Iran, Isyaratkan Gelombang Serangan Lebih Besar
-
Boroujerdi: Masyarakat Tak Anggap Putra Shah Terakhir Iran Reza Pahlavi Ada
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Kaesang Silaturahmi ke Ponpes Al-Amien Kediri Disuguhi Nasi Kuning: Saya Kayak Lagi Ulang Tahun
-
China Tegas Dukung Iran Lawan Serangan AS dan Israel: Kami di Belakang Iran
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran