Suara.com - Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pengadaan videotron di Kementerian UKM dan Koperasi, Hendra Saputra dengan pidana setahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.
Hendra, yang aslinya hanya berprofesi sebagai supir anak menteri KUKM sekaligus office boy itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berama-bersama.
"Kalau tidak bisa membayarnya diganti dengan satu bulan kurungan," kata Majelis Hakim Ketua, Nani Indrawati saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).
Dari tiga hakim, hanya seorang hakim yang menyatakan pendapat berbeda alias dissenting opion yang menyebut Hendra layak mendapat vonis bebas.
Dalam persidangan sempat terungkap kalau Hendra hanya dimanfaatkan oleh Direktur PT. Rifuel, Riefan Arfian, anak Menteri Sjarif Hassan.
Dia sempat berharap dibebaskan, karena mantan bosnya tersebut sudah mengakui tindakannya.
"Alhamdulilah, ini mungkin atas pertimbangan hakim yang terbaik, saya itu harapnya bebas, mudah-mudahan jaksa tidak mengajukan banding, sesuai dengan keputusan hakim saja," tutur Hendra sesaat setelah pembacaan putusan selesai dibacakan.
Meskipun begitu, dirinya tetap ditanya oelh hakim soal pengajuan banding atas vonis.
"Apakah Saudara melakukan banding?" tanya Hakim Nani.
"Saya akan pikir-pikir dulu yang mulia," jawab Hendra.
Sebelumnya, Hendra dituntut oleh Jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dengan denda 19 juta rupiah subsider enam bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Benarkah Menambah Taman Kota Bisa Mengurangi Gelombang Panas? Ini Temuan Peneliti
-
4 Sepatu 910 Nineten untuk Daily Running, Nyaman dan Empuk Dipakai Latihan Lari
-
Rupiah Akhirnya Bangkit! Ditutup Menguat ke Rp18.073 per Dolar AS
-
Koperasi Desa hingga Pelosok, Mengapa Sekolah Rusak Justru Dibiarkan?
-
Detik-Detik Ibu di Way Kanan Melahirkan di Mobil Akibat Jalan Rusak Parah
-
Sutrimo Pembantu Febrie Adriansyah Tewas Tak Wajar, Puslabfor Polri Uji Sampel dari Lokasi Kejadian
-
Konsisten Terapkan Industri Hijau, Semen Gresik Sabet Penghargaan Jateng Green Industrial Summit
-
Dramatis! Detik-detik Teriakan Tetangga Selamatkan Lansia dari Kebakaran di Situbondo
-
Kelebihan Rudal QW-12 dan Rudal FN-16 Buatan China yang Dibeli Iran saat Perang dengan Amerika
-
BGN Siapkan Portal MBG, Orang Tua Bisa Pantau Menu dan Gizi Anak