Suara.com - Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pengadaan videotron di Kementerian UKM dan Koperasi, Hendra Saputra dengan pidana setahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.
Hendra, yang aslinya hanya berprofesi sebagai supir anak menteri KUKM sekaligus office boy itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berama-bersama.
"Kalau tidak bisa membayarnya diganti dengan satu bulan kurungan," kata Majelis Hakim Ketua, Nani Indrawati saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).
Dari tiga hakim, hanya seorang hakim yang menyatakan pendapat berbeda alias dissenting opion yang menyebut Hendra layak mendapat vonis bebas.
Dalam persidangan sempat terungkap kalau Hendra hanya dimanfaatkan oleh Direktur PT. Rifuel, Riefan Arfian, anak Menteri Sjarif Hassan.
Dia sempat berharap dibebaskan, karena mantan bosnya tersebut sudah mengakui tindakannya.
"Alhamdulilah, ini mungkin atas pertimbangan hakim yang terbaik, saya itu harapnya bebas, mudah-mudahan jaksa tidak mengajukan banding, sesuai dengan keputusan hakim saja," tutur Hendra sesaat setelah pembacaan putusan selesai dibacakan.
Meskipun begitu, dirinya tetap ditanya oelh hakim soal pengajuan banding atas vonis.
"Apakah Saudara melakukan banding?" tanya Hakim Nani.
"Saya akan pikir-pikir dulu yang mulia," jawab Hendra.
Sebelumnya, Hendra dituntut oleh Jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dengan denda 19 juta rupiah subsider enam bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
AS Tambah Pasukan ke Timur Tengah, Operasi Epic Fury Dinilai Masih Panjang
-
Angkatan Udara Qatar Tembak Jatuh 2 Pesawat Tempur Iran
-
Trump Tak Tutup Opsi Kirim Pasukan Darat ke Iran, Isyaratkan Gelombang Serangan Lebih Besar
-
Boroujerdi: Masyarakat Tak Anggap Putra Shah Terakhir Iran Reza Pahlavi Ada
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Kaesang Silaturahmi ke Ponpes Al-Amien Kediri Disuguhi Nasi Kuning: Saya Kayak Lagi Ulang Tahun
-
China Tegas Dukung Iran Lawan Serangan AS dan Israel: Kami di Belakang Iran
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran