Suara.com - Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pengadaan videotron di Kementerian UKM dan Koperasi, Hendra Saputra dengan pidana setahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.
Hendra, yang aslinya hanya berprofesi sebagai supir anak menteri KUKM sekaligus office boy itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berama-bersama.
"Kalau tidak bisa membayarnya diganti dengan satu bulan kurungan," kata Majelis Hakim Ketua, Nani Indrawati saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).
Dari tiga hakim, hanya seorang hakim yang menyatakan pendapat berbeda alias dissenting opion yang menyebut Hendra layak mendapat vonis bebas.
Dalam persidangan sempat terungkap kalau Hendra hanya dimanfaatkan oleh Direktur PT. Rifuel, Riefan Arfian, anak Menteri Sjarif Hassan.
Dia sempat berharap dibebaskan, karena mantan bosnya tersebut sudah mengakui tindakannya.
"Alhamdulilah, ini mungkin atas pertimbangan hakim yang terbaik, saya itu harapnya bebas, mudah-mudahan jaksa tidak mengajukan banding, sesuai dengan keputusan hakim saja," tutur Hendra sesaat setelah pembacaan putusan selesai dibacakan.
Meskipun begitu, dirinya tetap ditanya oelh hakim soal pengajuan banding atas vonis.
"Apakah Saudara melakukan banding?" tanya Hakim Nani.
"Saya akan pikir-pikir dulu yang mulia," jawab Hendra.
Sebelumnya, Hendra dituntut oleh Jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dengan denda 19 juta rupiah subsider enam bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Nanik Jadi Kepala BGN, Istana: Tak Perlu Tunggu Seremoni, Langsung Kerja!
-
Ngeri! Mahasiswi UNP dan Warga Kena Peluru Nyasar Latihan Militer, Proyektil Bersarang di Paha
-
Anak 6 Tahun Dilecehkan Bertahun-tahun di Sekolah Kristen, Orang Tua Korban Digugat Rp820 juta
-
Kaji Potensi Korupsi Anggaran MBG, KPK: BGN Belum Siap Kelola Rp268 Triliun
-
Disemprot Donald Trump, Benjamin Netanyahu Balik Melawan
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan