Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera ambil alih penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan karena skalanya besar dan terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki daerah.
"Mengenai perkara-perkara korupsi di Sulsel, KPK punya wewenang mengambil alihnya dan itu diatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Makassar, Jumat (29/8/2014).
Meskipun dirinya tidak merinci sejumlah perkara-perkara korupsi yang akan diambilnya dan dibawa ke Jakarta itu, dia tetap memberikan pesan kepada semua penegak hukum di Sulsel untuk menuntaskan semua perkara-perkara korupsi.
Johan mengatakan, ke depan kemungkinan besar akan ada beberapa kasus dugaan korupsi yang akan segera diambilalih oleh KPK, namun dia belum mau membeberkan perkara apa saja yang dibidiknya itu.
Syarat-syarat untuk mengambil alih perkara korupsi yang ditangani kejaksaan atau kepolisian di daerah, menurutnya, antara lain apabila ada intervensi dalam penanganannya, baik dari legislatif maupun eksekutif.
"Karena KPK punya kewenangan khusus seperti tidak perlu ijin untuk memanggil seseorang. Misalnya dia mengalami kendala itu bisa diambilalih," lanjutnya.
Menurut Johan Budi, harus pula ada keinginan atau dukungan dari pihak penegak hukum lain seperti Kejati atau Polda untuk memberikan datanya pada KPK. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon
-
Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah
-
Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon
-
Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis
-
Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia
-
AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat
-
KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar
-
Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran