Suara.com - Penjualan pulau-pulau yang di wilayah Kepulauan Riau merupakan tindakan ilegal dan bila sudah terjadi transaksi maka prosesnya tidak dapat dilanjutkan.
Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soerya Respationo di Batam, Minggu (31/8/2014).
"Berdasarkan aturan perundang-undangan, penjualan pulau itu tidak bisa dilakukan. Dan kalau itu terjadi, bisa dinyatakan batal demi hukum," katanya.
Soerya belum memastikan kebenaran isu penjualan Pulau Telejek di Kota Batam yang diiklankan di situs jual beli online. Meski sudah tersebar di dunia maya dan direspons berbagai pihak, menurut dia, pariwara itu bisa saja bohong.
"Iklan itu harus ditelusuri dulu. Bisa saja tidak benar. Namanya dunia maya, kebenarannya sulit ditelusuri," kata dia.
Soerya meminta aparat yang berwenang untuk menelusuri kebenaran iklan itu. Siapa yang mengumumkannya dan tujuan dari pengumuman iklan itu.
Wagub Kepri itu juga meminta seluruh pemerintah kabupaten kota di wilayahnya untuk menjaga kedaulatan wilayah masing-masing, agar tidak ada pulau yang dikuasai pihak tertentu yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Jika sudah terjadi proses jual beli pulau, kata Soerya, maka pemerintah kabupaten kota harus berupaya untuk mengambil kembali hak atas pulau tersebut.
"Kepala daerah punya kewajiban yang jelas untuk menjaga kedaulatan di wilayahnya, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan. Kalau sudah kecolongan, segera diupayakan menarik kembali," kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan telah melarang seluruh lurah dan camat untuk mengalokasikan lahan di pulau, apalagi menjualnya.
"Saya sudah menginstruksikan, tidak boleh jual pulau. Kalau camat dan lurah mengeluarkan pengalokasian lahan di pulau, maka batal demi hukum," kata Wali Kota.
Tag
Berita Terkait
-
Curiga Kasus Situs Asing Obral Pulau, Menteri Nurson Ogah Buka-bukaan di DPR, Apa Alasannya?
-
Pulau Indonesia Diobral di Situs Online, DPR Sentil Aparat: Harus Gerak Cepat!
-
Bolehkah Secara Aturan Crazy Rich Beli Pulau-pulau Kecil? Ini Penjelasannya
-
Pulau Panangalat Mentawai Dijual di Situs Asing dengan Harga Rp15 miliar
-
Alasan PT LII Lelang Kepulauan Widi di Amerika: Ingin Cepat Dapat investor Asing
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK