Suara.com - Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah menyebut dari empat anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor, hanya ada satu hakim yang menilainya terbukti bersalah.
"Kan hanya ada satu hakim yang menyatakan saya bersalah, sementara empat hakim lainnya menyatakan saya tidak bersalah," kata Atut sesaat setelah pembacaan vonis oleh hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Pusat, Senin(1/9/2014).
Tapi kemudian ada wartawan yang mengoreksi pernyataan Atut.
"Satu (hakim) yang tidak sependapat bu dan menilai tidak bersalah," kata wartawan.
Setelah mendengar koreksi dari wartawan, Atut pun segera meninggalkan para wartawan dan menuju ke ruang terdakwa dengan pengawalan polisi yang sudah membentuk pagar betis.
Ratu Atut dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Hakim menilai ibu dari Andiara Aprilia ini secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Atas vonis tersebut, tim hukum Atut mengajukan banding.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap