Suara.com - Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinilai terlalu ringan.
Koordinator ICW Emerson Yuntho mengatakan, vonis 4 tahun penjara kepada Ratu Atut jauh di bawah tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara. Kata dia, vonis rendah kepada Ratu Atut akan menyulitkan upaya untuk menghapus dinasti keluarga Atut di Banten.
“Jaksa KPK harus langsung mengajukan banding atas vonis ringan tersebut. Vonis itu hanya 40 persen dari tuntutan yang disampaikan Jaksa kepada Ratu Atut. Ini tentu akan menyulitkan upaya untuk menghapus dinasti Atut di Banten,” kata Emerson kepada suara.com melalui sambungan telepon, Senin (1/9/2014).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan penjara kepada Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah, Senin (1/9/2014),
“Terdakwa Atut Chosiyah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji di Pengadilan Tipikor.
Atut merupakan terdakwa kasus dugaan suap terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menyangkut penanganan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, penguasa Banten itu dituntut jaksa dengan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar.
Jaksa menilai Atut terbukti bersama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dengan tujuan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin tahun 2013.
Atut terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Motor Listrik Honda QC1 Harga 16 Jutaan, Jarak Tempuh 80 Kilometer
-
Lionel Messi Bakal Jadi Pemilik Klub yang Pernah Dibela Eks Bek Persis Solo
-
Raih Rp1.580 Triliun, BRI Buktikan Dominasi Lewat Pertumbuhan DPK yang Solid
-
Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dilanjut Kamis, Area Diperluas
-
9 Rekomendasi Skin Tint Non Comedogenic Aman untuk Kulit Berjerawat
-
Ogah Terjebak Tren Horor Melulu, Gandhi Fernando Garap Film Musikal Anak Iyus Jenius
-
Soft Life In This Economy: Bisakah Tenang di Tengah Biaya Hidup Meningkat?
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Kulineran Asyik di Markette Dapat Cashback hingga Rp250 Ribu dari BRI
-
Setrika Maspion yang Bagus dan Murah Model Apa? Ini 5 Rekomendasinya