Suara.com - Tubagus Sukatma, pengacara terdakwa kasus suap Pilkada Lebak Banten di MK, Ratu Atut Chosiyah, optimistis banding yang diajukan atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan kepada kliennya, akan membuahkan hasil.
"Tidak ada fakta di sidang ini yang menyatakan klien kami bersalah. Karena itu pada saat banding nanti kami masih optimis, bahwa kita akan berhasil. Kami tidak mau berandai-andai kita hanya upayakan saja, kita yakin ya," kata Tubagus Sukatma sesaat setelah sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014).
Menurutnya, Majelis Hakim tidak sepenuhnya mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Selain itu, faktor perbedaan pendapat (dissenting opinion) para hakim juga menjadi salah satu faktor adanya perbedaan penilaian para hakim dalam memutuskan perkara Atut.
"Marilah kita gunakan fakta-fakta hukum dalam persidangan, kami menilai putusan majelis hakim ini tidak sepenuhnya menggunakan itu, masih menggunakan asumsi dan opini. Selain itu, perbedaan pendapat para hakim juga sudah membuktikan hal tersebut, dimana yang satu ingin membebaskan dengan berlandaskan fakta-fakta persidangan, tetapi yang lainnya tidak," kata Sukatma dengan nada emosional.
Vonis tersebut sesungguhnya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, penguasa Banten itu dituntut jaksa dengan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar.
Jaksa menilai Atut terbukti bersama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dengan tujuan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin tahun 2013.
Atut terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Karena itu, dia menilai keputusan majelis hakim tidak mencerminkan keadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Potret Tel Aviv Luluh Lantak Dihujani Rudal Iran, Eks Tentara Israel: Netanyahu Penjahat!
-
Kutip Doa Syekh Mesir, Ini Pesan Mendalam Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Nuzulul Qur'an
-
Iran Tolak Tawaran Dialog Trump: Selama Ramadan Kami Tak Berbicara dengan Setan
-
Iran Ancam Bunuh Donald Trump: Kini Kamu Harus Hati-hati!
-
Guru SLB di Yogyakarta Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi Disabilitas
-
PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Partai Usai Terjaring OTT KPK
-
Iran Tetap Teguh di Jalur Wilayat al-Faqih Meski Digempur Serangan AS - Israel karena Ini
-
Cek Fakta: Benarkah Insinyur India Ditangkap di Bahrain karena Jadi Mata-mata Mossad?
-
Pejabat hingga Ulama Hadiri Peringatan Nuzulul Qur'an di Istana, Quraish Shihab Beri Tausiah!
-
Putra Menkeu Israel Nyaris Tewas! Serpihan Mortir Hizbullah Tembus Perut