Suara.com - Pengacara Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Sukatma, siap mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor terhadap kliennya.
"Kami siap mengikuti proses yang dilakukan KPK. Mereka banding kami juga akan melakukan banding," kata Tubagus Sukatma, Selasa (2/9/2014).
Mereka yang dimaksud Tubagus adalah KPK. KPK juga akan banding atas vonis yang dinilai terlampau ringan tersebut. Sebelumnya, Atut dituntut dengan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan karena Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi ketika itu.
Sukatma mengklaim memiliki bukti kuat dan akan berhasil saat banding nanti. Ia tidak takut dengan langkah banding yang juga dilakukan KPK.
"Kita memiliki bukti kuat untuk melakukan banding, dimana putusan hakim tidak berdasarkan pada fakta persidangan, sehingga keadilan tidak diperoleh oleh klien kami," katanya.
Sebelumnya, KPK maupun pengacara Atut sama-sama tidak langsung mengajukan banding usai putusan. Mereka menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan