Suara.com - Pengacara Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Sukatma, siap mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor terhadap kliennya.
"Kami siap mengikuti proses yang dilakukan KPK. Mereka banding kami juga akan melakukan banding," kata Tubagus Sukatma, Selasa (2/9/2014).
Mereka yang dimaksud Tubagus adalah KPK. KPK juga akan banding atas vonis yang dinilai terlampau ringan tersebut. Sebelumnya, Atut dituntut dengan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan karena Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi ketika itu.
Sukatma mengklaim memiliki bukti kuat dan akan berhasil saat banding nanti. Ia tidak takut dengan langkah banding yang juga dilakukan KPK.
"Kita memiliki bukti kuat untuk melakukan banding, dimana putusan hakim tidak berdasarkan pada fakta persidangan, sehingga keadilan tidak diperoleh oleh klien kami," katanya.
Sebelumnya, KPK maupun pengacara Atut sama-sama tidak langsung mengajukan banding usai putusan. Mereka menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat