Suara.com - Pengacara Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Sukatma, siap mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor terhadap kliennya.
"Kami siap mengikuti proses yang dilakukan KPK. Mereka banding kami juga akan melakukan banding," kata Tubagus Sukatma, Selasa (2/9/2014).
Mereka yang dimaksud Tubagus adalah KPK. KPK juga akan banding atas vonis yang dinilai terlampau ringan tersebut. Sebelumnya, Atut dituntut dengan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan karena Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi ketika itu.
Sukatma mengklaim memiliki bukti kuat dan akan berhasil saat banding nanti. Ia tidak takut dengan langkah banding yang juga dilakukan KPK.
"Kita memiliki bukti kuat untuk melakukan banding, dimana putusan hakim tidak berdasarkan pada fakta persidangan, sehingga keadilan tidak diperoleh oleh klien kami," katanya.
Sebelumnya, KPK maupun pengacara Atut sama-sama tidak langsung mengajukan banding usai putusan. Mereka menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris