Suara.com - Pengacara Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Sukatma, siap mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor terhadap kliennya.
"Kami siap mengikuti proses yang dilakukan KPK. Mereka banding kami juga akan melakukan banding," kata Tubagus Sukatma, Selasa (2/9/2014).
Mereka yang dimaksud Tubagus adalah KPK. KPK juga akan banding atas vonis yang dinilai terlampau ringan tersebut. Sebelumnya, Atut dituntut dengan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan karena Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi ketika itu.
Sukatma mengklaim memiliki bukti kuat dan akan berhasil saat banding nanti. Ia tidak takut dengan langkah banding yang juga dilakukan KPK.
"Kita memiliki bukti kuat untuk melakukan banding, dimana putusan hakim tidak berdasarkan pada fakta persidangan, sehingga keadilan tidak diperoleh oleh klien kami," katanya.
Sebelumnya, KPK maupun pengacara Atut sama-sama tidak langsung mengajukan banding usai putusan. Mereka menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan