Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, menegaskan akan mengajukan banding menyikapi vonis Ratu Atut Chosiyah yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang telah diperbuat Gubernur Banten non aktif tersebut.
Ketika di temui di acara "Deklarasi Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPKP" mengungkapkan, KPK kekecewannya dengan vonis majelis hakim tindak pidana korupsi yang hanya menjatuhkan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Ya pasti ada kekecewan pada keputusan itu yang pastinya kekecewan itu kita tuangkan dalam bentuk hukum, yang pasti akan melakukan upaya banding," tegas Samad saat ditemui di Gedung BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Ketua lembaga anti rasuah ini juga mengungkapkan, masyarakat jangan khawatir dengan keputusan majelis hakim, lantaran menurut Samad masih ada kasus yang akan menghadirkan Atut di persidangan.
"Yang perlu diketahui, kasus Atut yang disidangkan kemarin baru satu, masih ada dua kasus lagi, jadi akan menyusul lagi, ini baru satu kasus, dan akan menjurus kesana, dan pemerasan tindak pidana Alkes, pencucian uangnya akan menyusul oleh karena itu kemarin baru satu kasus dan jangan khawatir," seru Samad.
Sebelumnya, Senin (1/9/2014) dalam persidangn Jaksa Penuntut Umum KPK juga mengaku tidak puas dengan vonis majelis hakim terhadap Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter
-
Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027
-
Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang