Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, menegaskan akan mengajukan banding menyikapi vonis Ratu Atut Chosiyah yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang telah diperbuat Gubernur Banten non aktif tersebut.
Ketika di temui di acara "Deklarasi Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPKP" mengungkapkan, KPK kekecewannya dengan vonis majelis hakim tindak pidana korupsi yang hanya menjatuhkan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Ya pasti ada kekecewan pada keputusan itu yang pastinya kekecewan itu kita tuangkan dalam bentuk hukum, yang pasti akan melakukan upaya banding," tegas Samad saat ditemui di Gedung BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Ketua lembaga anti rasuah ini juga mengungkapkan, masyarakat jangan khawatir dengan keputusan majelis hakim, lantaran menurut Samad masih ada kasus yang akan menghadirkan Atut di persidangan.
"Yang perlu diketahui, kasus Atut yang disidangkan kemarin baru satu, masih ada dua kasus lagi, jadi akan menyusul lagi, ini baru satu kasus, dan akan menjurus kesana, dan pemerasan tindak pidana Alkes, pencucian uangnya akan menyusul oleh karena itu kemarin baru satu kasus dan jangan khawatir," seru Samad.
Sebelumnya, Senin (1/9/2014) dalam persidangn Jaksa Penuntut Umum KPK juga mengaku tidak puas dengan vonis majelis hakim terhadap Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa
-
Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025