Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, menegaskan akan mengajukan banding menyikapi vonis Ratu Atut Chosiyah yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang telah diperbuat Gubernur Banten non aktif tersebut.
Ketika di temui di acara "Deklarasi Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPKP" mengungkapkan, KPK kekecewannya dengan vonis majelis hakim tindak pidana korupsi yang hanya menjatuhkan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Ya pasti ada kekecewan pada keputusan itu yang pastinya kekecewan itu kita tuangkan dalam bentuk hukum, yang pasti akan melakukan upaya banding," tegas Samad saat ditemui di Gedung BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Ketua lembaga anti rasuah ini juga mengungkapkan, masyarakat jangan khawatir dengan keputusan majelis hakim, lantaran menurut Samad masih ada kasus yang akan menghadirkan Atut di persidangan.
"Yang perlu diketahui, kasus Atut yang disidangkan kemarin baru satu, masih ada dua kasus lagi, jadi akan menyusul lagi, ini baru satu kasus, dan akan menjurus kesana, dan pemerasan tindak pidana Alkes, pencucian uangnya akan menyusul oleh karena itu kemarin baru satu kasus dan jangan khawatir," seru Samad.
Sebelumnya, Senin (1/9/2014) dalam persidangn Jaksa Penuntut Umum KPK juga mengaku tidak puas dengan vonis majelis hakim terhadap Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April