Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, keputusan resmi untuk mengajukan banding baru akan diputuskan setelah jaksa penuntut mengevaluasi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis tersebut.
“Saat ini jaksa tengah melakukan evaluasi dari pertimbangan majelis hakim tersebut. Kira-kira perlu waktu lima hari sebelum pimpinan KPK mengambil keputusan untuk banding,” kata Johan kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (2/9/2014).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah, Senin (1/9/2014),
“Terdakwa Atut Chosiyah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji di Pengadilan Tipikor.
Atut merupakan terdakwa kasus dugaan suap terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menyangkut penanganan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Matheus Samiaji. Sedangkan anggota majelis hakim terdiri dari Sutio Jumagi, Alexander Marwata, Ugo, dan Gosen Butar Butar. Mereka akan secara bergantian membacakan putusan terhadap Atut.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, penguasa Banten itu dituntut jaksa dengan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar.
Jaksa menilai Atut terbukti bersama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dengan tujuan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin tahun 2013.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX