Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mehendra menilai Komisi Pembertansan Korupsi (KPK) tidak punya wewenang untuk menuntut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pernyataan tersebut disampaikannya berdasarkan aturan hukum yang tertera dalam KUHP.
"KPK hanya menyidik, itu pun hanya terkait tindak pidana awal, dalam prosesnya KPK melakukan tuntutan tetapi dalam KUHP tidak ada," terang Yusril sesaat setelah memberikan keterangan sebagai saksi ahli untuk terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu(3/9/2014).
Atas dasar kebingungan tersebut, pria asal Belitung Timur ini mengusulkan agar polemik tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi agat segera diselesaikan.
"Saya pikir polemik ini harus dibawa ke MK, agar menemukan kejelasan, karena sekarang ini masih berpolemik," tambahnya.
Sedangkan terkait kehadirannya hari ini sebagai saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukum Anas Urbaningrum, Yusril mengaku dirinya sudah memberikan keterangan berdasarkan pertanyaan yang dilontarkan oleh semua pihak, baik itu terdakwa, penasihat hukum, jaksa penuntut umum maupun majelis hakim.
Menurutnya, keterangan yang diberikannya sudah proporsional dan tidak berat sebelah. Meskipun begitu, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis hakim untuk menilai keterangan yang telah dipaparkannya.
"Saya sudah memberikan keterangan yang proporsional dan fair, silahkan hakim sendiri yang menilai," tuturnya.
Selain Yusril, Penasihat hkum Anas juga menghadirkan saksi ahli yang adalah Dosen Fakultas Hukum Univeristas Indonesia, Erman Rajagukguk.
Berita Terkait
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?