Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mehendra menilai Komisi Pembertansan Korupsi (KPK) tidak punya wewenang untuk menuntut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pernyataan tersebut disampaikannya berdasarkan aturan hukum yang tertera dalam KUHP.
"KPK hanya menyidik, itu pun hanya terkait tindak pidana awal, dalam prosesnya KPK melakukan tuntutan tetapi dalam KUHP tidak ada," terang Yusril sesaat setelah memberikan keterangan sebagai saksi ahli untuk terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu(3/9/2014).
Atas dasar kebingungan tersebut, pria asal Belitung Timur ini mengusulkan agar polemik tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi agat segera diselesaikan.
"Saya pikir polemik ini harus dibawa ke MK, agar menemukan kejelasan, karena sekarang ini masih berpolemik," tambahnya.
Sedangkan terkait kehadirannya hari ini sebagai saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukum Anas Urbaningrum, Yusril mengaku dirinya sudah memberikan keterangan berdasarkan pertanyaan yang dilontarkan oleh semua pihak, baik itu terdakwa, penasihat hukum, jaksa penuntut umum maupun majelis hakim.
Menurutnya, keterangan yang diberikannya sudah proporsional dan tidak berat sebelah. Meskipun begitu, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis hakim untuk menilai keterangan yang telah dipaparkannya.
"Saya sudah memberikan keterangan yang proporsional dan fair, silahkan hakim sendiri yang menilai," tuturnya.
Selain Yusril, Penasihat hkum Anas juga menghadirkan saksi ahli yang adalah Dosen Fakultas Hukum Univeristas Indonesia, Erman Rajagukguk.
Berita Terkait
-
Adili Idola Sukses Digelar, Reza Rahadian jadi Tamu Spesial yang Ikut Roasting Fedi Nuril
-
10 Sunscreen Lokal Terbaik yang Ringan untuk Upacara Hari Pahlawan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 9 November 2025: Waspada Hujan Lebat di Berbagai Wilayah
-
Perluas Jangkauan Pembinaan, PBSI Gelar Festival SenengMinton di Purwokerto
-
Bintangi Film Danyang Wingit, Fajar Nugra Deg-degan Akting Bareng Celine Evangelista di Air Terjun
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
Terkini
-
Kasus Dugaan Suap Bupati Ponorogo: Diduga Minta Rp 1,5 Miliar ke Direktur RS untuk Amankan Jabatan
-
Pakai Rompi Oranye, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Jabatan
-
Evaluasi Semua Lembaga Produk Reformasi: Prabowo Tegaskan Bukan Hanya Polri yang Dikaji
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 9 November 2025: Waspada Hujan Lebat di Berbagai Wilayah
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?