Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mehendra menilai Komisi Pembertansan Korupsi (KPK) tidak punya wewenang untuk menuntut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pernyataan tersebut disampaikannya berdasarkan aturan hukum yang tertera dalam KUHP.
"KPK hanya menyidik, itu pun hanya terkait tindak pidana awal, dalam prosesnya KPK melakukan tuntutan tetapi dalam KUHP tidak ada," terang Yusril sesaat setelah memberikan keterangan sebagai saksi ahli untuk terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu(3/9/2014).
Atas dasar kebingungan tersebut, pria asal Belitung Timur ini mengusulkan agar polemik tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi agat segera diselesaikan.
"Saya pikir polemik ini harus dibawa ke MK, agar menemukan kejelasan, karena sekarang ini masih berpolemik," tambahnya.
Sedangkan terkait kehadirannya hari ini sebagai saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukum Anas Urbaningrum, Yusril mengaku dirinya sudah memberikan keterangan berdasarkan pertanyaan yang dilontarkan oleh semua pihak, baik itu terdakwa, penasihat hukum, jaksa penuntut umum maupun majelis hakim.
Menurutnya, keterangan yang diberikannya sudah proporsional dan tidak berat sebelah. Meskipun begitu, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis hakim untuk menilai keterangan yang telah dipaparkannya.
"Saya sudah memberikan keterangan yang proporsional dan fair, silahkan hakim sendiri yang menilai," tuturnya.
Selain Yusril, Penasihat hkum Anas juga menghadirkan saksi ahli yang adalah Dosen Fakultas Hukum Univeristas Indonesia, Erman Rajagukguk.
Berita Terkait
-
Rupiah Akhirnya Tembus di Bawah Rp18.000 Pagi Ini, Dipicu Harapan Damai Timur Tengah
-
UMKM Mulai Go Digital, Transaksi QRIS Jadi Andalan Dongkrak Penjualan
-
Kabar Duka, Aktor Senior Diding Boneng Meninggal Dunia
-
Apa Itu Mini Velo? Ini 4 Rekomendasi Sepeda Paling Bagus dan Awet untuk Bike To Work
-
Koperasi Desa Merah Putih Kini Pasok Lele untuk Program MBG
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Gugur Saat Bertugas, Kepala Regu Damkar Jaktim Sempat Mengeluh Nyeri Dada di Lokasi Kebakaran
-
Detik-detik Tabrakan Kereta Api dengan Truk hingga Terbelah Dua di Sergai
-
Kampung di Yogya Sulap Ratusan Galon Bekas Jadi Dekorasi HUT RI, Cantik Sekaligus Ramah Lingkungan
-
Rilis PV Perdana, Millennium Family Diadaptasi Jadi Anime
-
RI Cuan dari Nikel dan Batu Bara, Ekspornya Melonjak pada Juni 2026
-
Tangan Dingin John Herdman, Sulap Thom Haye Jadi Pemain Serba Bisa Selama Piala AFF 2026
-
Calon Korban Krisis Selat Hormuz Sudah Terlihat, Negara Monarki Tertua Ini Terancam Resesi
-
Pembangunan Stadion Kendal Tornado FC Disiapkan, Jadi Tonggak Kemajuan Sepak Bola Daerah
-
Kepala BGN Bantah MBG Habiskan APBN: Strawman Fallacy dalam Membaca Kritik
-
DPR Ungkap Sejumlah Dampak Besar dari Pemisahan Dana Pendidikan dari Program MBG