News / Nasional
Rabu, 24 Desember 2025 | 20:35 WIB
Ilustrasi jaminan hidup korban bencana. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • Korban bencana di Sumatra masih mengandalkan dana jaminan hidup (jadup) Rp10.000 per orang per hari yang stagnan sejak 2015.
  • Nominal jadup Rp10.000 dinilai sangat tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan pangan layak pascabencana saat ini.
  • Menteri Sosial mengusulkan kenaikan jadup menjadi Rp15.000 per hari, usulan yang masih dalam pembahasan lintas kementerian.

Suara.com - Air keruh masih menggenangi rumah-rumah, sementara di tenda pengungsian para penyintas bencana bertahan dengan bahan pangan seadanya. Di tengah situasi darurat sejak akhir November lalu, mencuat kembali wacana dana jaminan hidup (jadup) dari pemerintah bagi korban bencana. Namun nominal Rp10.000 per orang per hari itu kini dipertanyakan, ketika harga pangan kian mahal dan kebutuhan hidup tak bisa ditawar.

Kondisi tersebut dirasakan ratusan ribu keluarga terdampak banjir besar di sejumlah wilayah Sumatra. Sejak akhir November, mereka tak hanya kehilangan tempat tinggal dan harta benda, tetapi juga akses terhadap pangan layak. Di tengah keterbatasan itu, bantuan jaminan hidup (jadup) berupa uang tunai dari Kementerian Sosial menjadi salah satu tumpuan—sekaligus sorotan publik.

Pasalnya, hingga kini pemerintah masih mengacu pada nominal jadup sebesar Rp10.000 per orang per hari, sebagaimana diatur dalam Permensos No.10 Tahun 2020 yang merevisi aturan sebelumnya pada 2015. Nilai bantuan tersebut nyaris tak bergerak hampir satu dekade, sementara harga kebutuhan pokok terus naik dan beban hidup korban bencana kian berat.

Rp10 Ribu Sehari, Cukup untuk Apa?

Di tengah harga bahan pangan yang terus merangkak naik, korban bencana di Indonesia masih harus bertahan dengan bantuan jaminan hidup Rp10.000 per orang per hari. Angka yang sama digunakan sejak hampir 10 tahun lalu. Pertanyaannya sederhana, namun krusial: Rp10.000 per hari, sebenarnya cukup untuk apa?

Jadup Stagnan Hampir Satu Dekade

Skema jaminan hidup korban bencana diatur melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos). Nominal Rp10.000 per orang per hari pertama kali ditetapkan pada 2015 dan hingga kini belum mengalami perubahan nilai.

Revisi regulasi terakhir memang dilakukan pada 2020 melalui Permensos No.10 Tahun 2020, namun penyesuaian tersebut lebih menyentuh aspek teknis penyaluran dan mekanisme bantuan—bukan besaran nominalnya.

Dalam rentang hampir satu dekade itu, realitas ekonomi berubah drastis. Harga pangan naik, biaya hidup meningkat, dan kebutuhan gizi semakin menjadi perhatian, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil di lokasi bencana.

Baca Juga: Pernyataannya Soal Bencana Aceh Viral, Dewi Perssik Spill Akun yang Diduga Edit Videonya

Infografis jadup korban bencana. (Suara.com/Syahdan)

Ilustrasi Kehidupan Nyata: Rp10.000 Bisa Beli Apa?

Dalam kondisi normal saja, Rp10.000 per hari sudah sulit memenuhi kebutuhan gizi dasar, apalagi dalam situasi darurat pasca bencana.

Di sejumlah wilayah Sumatra, harga beras berada di kisaran Rp14.000–Rp15.000 per kilogram, bahkan beras premium bisa melampaui Rp15.000 per kilogram. Sementara telur ayam dijual sekitar Rp29.000–Rp30.000 per kilogram di pasar tradisional.

Dengan Rp10.000, korban bencana paling banter hanya bisa membeli sekitar setengah kilogram beras senilai Rp7.000–Rp8.000. Itu pun tanpa lauk. Jika ingin menambah dua butir telur, dana yang dibutuhkan sudah melewati batas bantuan harian.

Artinya, jadup Rp10.000 per orang per hari bahkan belum cukup untuk satu porsi makan sederhana—nasi dengan lauk telur atau tempe—yang layak secara gizi.

Mensos Usulkan Kenaikan Jadup

Load More