Suara.com - Angkutan umum yang sengaja memberhentikan kendaraannya untuk mengangkut penumpang atau ngetem sembarangan akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin trayek..
"Bukan hanya angkutan umum yang ngetem sembarangan, tetapi juga angkutan umum yang seringkali melawan arus lalu lintas yang akan kita tindak tegas," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2014).
Menurut dia, keberadaan angkutan umum yang sering kali berhenti sembarangan atau melawan arus lalu lintas kerap menimbulkan kemacetan, bahkan kecelakaan lalu lintas.
"Padahal, kita sudah mengeluarkan larangan bagi angkutan umum agar tidak berhenti di sembarang tempat untuk menaikkan atau menurunkan penumpang dan melawan arus lalu lintas. Tapi, ternyata tidak dipatuhi," ujar Basuki.
Melihat kondisi tersebut, pihaknya pun berinisiatif untuk memberlakukan tindakan tegas bagi angkutan umum yang tidak mematuhi larangan tersebut, yakni berupa pencabutan izin trayek.
"Kalau memang tidak ada yang patuh, kita akan cabut izin trayeknya. Biar jera dan jadi pelajaran untuk semua jenis angkutan umum, seperti angkot, mikrolet, kopaja atau kopami," tutur Basuki.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengungkapkan pelanggaran lalu lintas oleh angkutan umum, terutama mikrolet banyak ditemui di kawasan Kota Tua.
"Pelanggaran yang dilakukan itu, yakni dengan cara melawan arus lalu lintas di sepanjang Jalan Mangga Dua Raya mengarah ke Stasiun Kota. Pelanggaran itu sengaja dilakukan supaya lebih cepat sampai ke tempat tujuan," ungkap Akbar.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya memberikan sanksi berupa tilang serta peringatan keras sebanyak tiga kali.
"Jadi, kita kasih peringatan keras selama dua kali. Kalau masih ketahuan melanggar juga, maka izin trayeknya akan kita cabut. Aturan ini sebetulnya bukan cuma untuk angkutan umum, tetapi juga kendaraan bermotor lainnya," tambah Akbar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China