Suara.com - LSM HAM Amnesty International mendesak Presiden-terpilih Joko Widodo (Jokowi) untuk memastikan bahwa rencananya untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu juga mencakup akuntabilitas bagi kasus pembunuhan pembela HAM Munir Said Thalib. Setelah perjuangan satu dekade, kemenangan Jokowi membawa secercah harapan bagi keluarga Munir dan kawan-kawannya bahwa semua pelaku akan dibawa ke muka keadilan.
Munir merupakan pejuang HAM terkenal di Indonesia, yang mengangkat perjuangan kasus penghilangan paksa belasan aktivis yang menjadi korban penghilangan paksa selama bulan-bulan terakhir pemerintahan Suharto pada 1998. Munir juga berperan penting dalam mengungkapkan bukti pertanggungjawaban militer atas pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh dan Timor-Leste.
Munir ditemukan tewas dalam penerbangan Garuda dari Jakarta menuju Amsterdam pada 7 September 2004. Sebuah autopsi yang dilakukan oleh otoritas Belanda menunjukan bahwa Munir tewas akibat racun arsenik. Meskipun tiga orang dari maskapai Garuda telah divonis bersalah atas pembunuhan tersebut, ada tuduhan yang kredibel bahwa mereka yang bertanggung jawab di tingkat tertinggi di pemerintahan belum dibawa ke muka hukum.
Pada 2008, Muchdi Purwoprandjono, mantan deputi kepala dari Badan Intelijen Negara, bebas dari dakwaan membantu dan mendorong pembunuhan Munir. Organisasi-organisasi HAM menyimpulkan bahwa persidangannya tidak sesuai dengan standar-standar internasional akan keadilan setelah saksi-saksi kunci menarik kembali keterangan tersumpah mereka dan gagal bersaksi di persidangan.
Pada Februari 2010, Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) juga mengidentifikasi cacat-cacat dari investigasi kepolisian, penuntutan, dan persidangan Muchdi dan merekomendasikan investigasi baru dari kepolisian.
Amnesty International mendesak Jokowi untuk menginisiasi sebuah investigasi yang independen dan baru atas pembunuhan Munir dan membawa pelaku-pelaku di segala tingkatan ke muka hukum dengan cara-cara yang sesuai dengan standar-standar HAM internasional.
Sebagai langkah kunci menuju pencarian kebenaran, pihak-pihak berwenang juga harus membuka ke publik laporan Tim Pencari Fakta (TPF) 2005 resmi atas pembunuhan Munir yang dilaporkan menyebut keterlibatan pejabat-pejabat senior lembaga intelijen.
“Jokowi juga harus menginstruksikan Jaksa Agung untuk melakukan evaluasi terhadap proses hukum yang lalu atas kasus ini, termasuk dugaan pelanggaran atas standar-standar HAM internasional,” demikian keterangan tertulis dari Amnesty Internasional yang diterima suara.com, Jumat (5/9/2014).
Minimnya akuntabilitas dalam kasus Munir menyumbang pada iklim ketakutan yang terus berlangsung di antara para pembela HAM. Meskipun ada komitmen dari pemerintah Indonesia untuk menyediakan perlindungan yang memadai bagi para pembela HAM – termasuk pada evaluasi Peninjauan Berkala Universal (UPR) di Dewan HAM PBB pada Mei 2012 – mereka masih diancam, diintimidasi, dan diserang karena kerja-kerja mereka.
Berita Terkait
-
Tampil di Specteve 2026, Efek Rumah Kaca Bawa Pesan Emosional Lewat Lagu 'Di Udara'
-
Menjemput Kelezatan Rendang Kuah Hitam Autentik di RM Pak Haji Munir Jambi
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Jenderal Pakistan ke Teheran, Negosiasi AS dan Iran Berpotensi Berlanjut
-
AS Diminta Pakai Logika Jika Ingin Negosiasi Ulang dengan Iran
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!