Suara.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, memberikan perkembangan terbaru mengenai penyelidikan kasus pembunuhan Munir Said Thalib.
Ia mengungkap telah memeriksa 18 saksi, tapi di tengah lambatnya proses, Anis menyampaikan permintaan maaf dan berjanji akan mengundurkan diri jika tidak ada titik terang hingga 8 Desember 2025.
Hal ini disampaikannya saat berdialog dengan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) yang menggelar aksi di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Anis menjelaskan bahwa sejak tim ad hoc dibentuk, Komnas HAM telah melakukan serangkaian penyelidikan pro justitia untuk menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
"Kami mulai pada Januari 2023 untuk melakukan sejumlah penyelidikan... kami sudah memanggil sejumlah saksi dari beberapa klaster, ada 18 saksi yang sudah kami hadirkan untuk dimintai keterangan dan informasi," kata Anis.
Saat ini, Komnas HAM sedang menelaah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari para saksi tersebut, berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Polri, serta menyusun laporan akhir penyelidikan.
Anis pun menyampaikan permintaan maaf atas lambatnya progres sejak tim ad hoc dibentuk pada September 2022, yang hingga kini belum menetapkan status pelanggaran HAM berat pada kasus tersebut.
"Tentu kami meminta maaf jika itu kemudian memberikan rasa kecewa bagi organisasi masyarakat sipil yang selama ini mengawal kasus ini cukup lama. Dan tentu bagi keluarga korban yang sejak 21 tahun yang lalu ini mengalami penderitaan cukup besar," ujar Anis.
Untuk menunjukkan keseriusannya, Anis menyanggupi tenggat waktu yang ditetapkan KASUM dan membuat janji tegas.
Baca Juga: Komnas HAM Akui Sulit Panggil Saksi Kasus Munir, Ancam Bakal Lakukan Panggilan Paksa
"Silakan dicatat teman-teman, sampai tanggal 8 Desember Komnas HAM belum menyelesaikan penyelidikan atas pembunuhan Munir, maka tentu saya bersedia untuk mundur," tegas Anis.
Sebagai informasi, aktivis HAM Munir Said Thalib dibunuh di dalam pesawat Garuda menuju Belanda pada 7 September 2004. Hingga kini, setelah 21 tahun, dalang utama di balik pembunuhan tersebut belum terungkap dan diadili.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui
-
500 Ribu Lulusan SMK Siap Go Global: Cak Imin Targetkan Tenaga Terampil Tembus Pasar Dunia