Suara.com - Pengadilan federal Amerika mengabulkan permohonan ganti rugi kepada lima laki-laki yang divonis melakukan perkosaan dan percobaan pembunuhan terhadap seorang warga kulit putih di Central Park, New York, Amerika Serikat pada 1989.
Kelima terpidana itu akan menerima uang sebesar 41 juta dolar AMerika atau sekitar Rp475 miliar.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut maka tuntas sudah kasus gugatan hukum yang dikenal dengan nama Central Park Jogger. Lima orang terpidana itu, semuanya berkulit hitam dan Hispanik adalah remaja dari Harlem.
Mereka dituduh memerkosa dan berusaha membunuh bankir Trisha Meili (28 tahun) di sebuah taman pada April 1989. Wali Kota New York, Bill de Blasio memuji keputusan pengadilan tersebut sebagai sebuah bentuk keadilan.
“Dengan adanya keputusan pengadilan itu, maka kita sudah bisa melupakan kasus ini dan lima terpidana serta keluarganya bisa mulai mengobati luka dan meneruskan hidup,” kata Blasio.
Gugatan ini sudah diajukan sejak Michael Bloomberg masih menjabat sebagai Wali Kota New York. Kasus ini menjadi perhatian publik ketika itu karena melibatkan warga kaya dengan warga miskin di New York. Meski tidak ditemukan bukti yang cukup, kelima orang itu tetap dipenjara.
Namun, seorang pemerkosa kemudian mengaku memerkosa dan menyerang Meili seorang diri ketika lima orang itu sudah menjalani hukuman penjara. Kasus ini sempat diangkat ke layar lebar dengan judul The Central Park Five. (AFP/CNA)
Berita Terkait
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti
-
Sejumlah Mobil Alami Ban Bocor saat Melintas di Tol Cipularang, Pengelola Dituntut Ganti Rugi
-
Viral! Ibu Disuruh Bayar Rp26 Juta Usai Anak Robohkan Meja Marmer di Butik
-
Telkomsel Kalah di Pengadilan! Warga Makassar Menangkan Gugatan Rp140 Juta
-
Masih Memanas, Kim Soo-hyun Diminta Ganti Rugi Rp35 M oleh 2 Perusahaan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Truk Kontainer Mogok di Tanjung Duren, Sejumlah Rute Transjakarta Pagi Ini Terlambat
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak