Suara.com - Denda maksimal sebesar Rp500 ribu kepada pengguna mobil yang memarkir kendaraan secara liar akan diterapkan di Ibu Kota Jakarta mulai Senin (8/9/2014). Untuk tahap awal, denda akan diterapkan di lima kawasan prioritas.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan kelima kawasan prioritas, meliputi Tanah Abang (Jatibunder, Jalan Mas Mansyur), sekitar Stasiun Kota (Beos), akses Marunda (kilometer 12), Jatinegara (Jalan Raya Bekasi Timur, Matraman, Jatinegara Timur), dan di depan Apartemen Kalibata City.
"Di KM 12 akses Marunda selama ini banyak parkir liar kontainer. Di depan Kalibata City kita tahu banyak orang yang memanfaatkan badan jalan untuk parkir," kata Syafrin.
Syafrin mengatakan tindakan tegas diberlakukan setelah Dinas Perhubungan sosialisasi kepada masyarakat melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, serta pemasangan spanduk di titik-titik rawan parkir liar.
Syafrin mengatakan selama ini parkir liar di jalur larangan parkir telah menambah sesaknya jalanan Ibu Kota Jakarta.
"Tolong jangan parkir di jalanan, karena itu mengurangi kapasitas jalan. Dampaknya tentu menjadikan ruas jalan macet. Itulah yang akan kita tertibkan," kata Syafrin.
Mobil yang parkir liar nanti akan diderek petugas ke tiga lokasi penyimpanan milik Dinas Perhubungan DKI, yakni Rawa Buaya di Jakarta Barat, Terminal Barang Pulogebang di Jakarta Timur, dan Terminal Barang Tanah Merdeka di Jakarta Utara.
Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta telah bekerja dengan Bank DKI untuk menampung denda bagi pelanggar parkir.
Bagi pelanggar, setelah mobil mereka diderek petugas, diminta untuk menghubungi call center 021-3457471 atau mengirim SMS ke 0857-99200900. Oleh petugas, para pelanggar akan diberikan petunjuk tentang pembayaran denda ke Bank DKI.
Setelah pemberlakuan derek parkir liar di lima lokasi tersebut sukses, Dinas Perhubungan akan menerapkannya di 25 lokasi rawan parkir liar lainnya yang ada di lima wilayah Jakarta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar
-
6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh
-
Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
-
Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?
-
Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2
-
Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius
-
Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari