Suara.com - Denda maksimal sebesar Rp500 ribu kepada pengguna mobil yang memarkir kendaraan secara liar akan diterapkan di Ibu Kota Jakarta mulai Senin (8/9/2014). Untuk tahap awal, denda akan diterapkan di lima kawasan prioritas.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan kelima kawasan prioritas, meliputi Tanah Abang (Jatibunder, Jalan Mas Mansyur), sekitar Stasiun Kota (Beos), akses Marunda (kilometer 12), Jatinegara (Jalan Raya Bekasi Timur, Matraman, Jatinegara Timur), dan di depan Apartemen Kalibata City.
"Di KM 12 akses Marunda selama ini banyak parkir liar kontainer. Di depan Kalibata City kita tahu banyak orang yang memanfaatkan badan jalan untuk parkir," kata Syafrin.
Syafrin mengatakan tindakan tegas diberlakukan setelah Dinas Perhubungan sosialisasi kepada masyarakat melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, serta pemasangan spanduk di titik-titik rawan parkir liar.
Syafrin mengatakan selama ini parkir liar di jalur larangan parkir telah menambah sesaknya jalanan Ibu Kota Jakarta.
"Tolong jangan parkir di jalanan, karena itu mengurangi kapasitas jalan. Dampaknya tentu menjadikan ruas jalan macet. Itulah yang akan kita tertibkan," kata Syafrin.
Mobil yang parkir liar nanti akan diderek petugas ke tiga lokasi penyimpanan milik Dinas Perhubungan DKI, yakni Rawa Buaya di Jakarta Barat, Terminal Barang Pulogebang di Jakarta Timur, dan Terminal Barang Tanah Merdeka di Jakarta Utara.
Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta telah bekerja dengan Bank DKI untuk menampung denda bagi pelanggar parkir.
Bagi pelanggar, setelah mobil mereka diderek petugas, diminta untuk menghubungi call center 021-3457471 atau mengirim SMS ke 0857-99200900. Oleh petugas, para pelanggar akan diberikan petunjuk tentang pembayaran denda ke Bank DKI.
Setelah pemberlakuan derek parkir liar di lima lokasi tersebut sukses, Dinas Perhubungan akan menerapkannya di 25 lokasi rawan parkir liar lainnya yang ada di lima wilayah Jakarta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa
-
Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru