Suara.com - Seluruh serikat pekerja di Indonesia yang tergabung dalam sejumlah organisasi sepakat meminta kenaikan upah minimum sebesar 30 sampai 50 persen.
Kesepakatan itu muncul dalamKonsolidasi Pengupahan Nasional yang digelar oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) di Jakarta, Minggu (7/9/2014).
Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sofyan Abdul Latif mengatakan, para serikat pekerja akan meminta kenaikan upah minimum kepada pemerintah pekan depan.
Sofyan mengungkapkan, hal tersebut dilakukan karena masih rendahnya upah minimum pekerja di Indonesia dibandingkan beberapa negara di Asia yang memiliki pertumbuhan ekonomi hampir sama seperti, Korea, Hongkong, dan Jepang.
"Masih rendahnya upah minimum pekerja di Indonesia yang tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi, makannya kita minta kenaikan kepada pemerintah," serunya.
Dia menuturkan, permintaan kenaikan upah minimum pekerja untuk wilayah Jabodetabek sebesar 30% dan wilayah di luar Jabodetabek sebesar 50%.
Sofyan smenambahkan, jika tidak ditemukan titik terang terhadap permintaan kenaikan upah minimum pekerja dalam acara tersebut, para serikat pekerja di Indonesia akan menggelar aksi pada bulan Oktober 2014.
"Jika tidak ditemukan titik terang, kami (para serikat pekerja) di Indonesia akan menggelar aksi turun ke jalan menuntut pemerintah menaikan upah minimum pekerja, pada bulan Oktober nantinya," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK
-
Arus Balik Nataru di Daop 1 Jakarta Masih Padat, Puluhan Ribu Penumpang Tiba di Stasiun Vital
-
Banjir Rob di Jakarta Utara, Pasukan Biru Kerahkan Pompa Mobile di Titik Vital
-
Tiket Kerap Ludes, TIM Umumkan Jadwal Pertunjukan dan Jam Buka Loket Planetarium Terbaru
-
Waspada! Hujan Petir dan Angin Kencang Mengancam Jakarta Siang Ini