Suara.com - Pada tahun 2015, Konederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minimum 30% dan Kebutuhan Hidup Layak 84 item. KSPI berpendapat, selain kenaikan upah, produktivitas dan efisiensi kerja juga harus ditingkatkan.
Contohnya melalui pelatihan di internal perusahaan atau Balai Latihan Kerja pemerintah, di mana bagi pengusaha yang memberikan pelatihan kepada buruhnya maka akan dapat insentif pajak.
“Tentu KSPI setuju produktivitas buruh harus ditingkatkan,tapi perlu diingat, bahwa keinginan meningkatkan produktivitas tidak bisa diminta hanya karena sudah menaikan upah minimum, tapi ada faktor lain juga yang harus dibenahi bila ingin meningkatkan produktivitas,’ kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam siaran pers yang diterima suara.com, Sabtu (17/5/2014).
Faktor lain tersebut, kata Said, antara lain mengganti mesin-mesin tua dengan yang baru serta memberikan pelatihan kepada karyawan.
“Pengusaha menganggap pendidikan/training adalah cost, padahal pendidikan untuk up grade skill adalah investasi,sekarang pengusaha Indonesia kelabakan karena tiba - tiba Vietnam, Myanmar, Bangladesh, Kamboja, Laos menjadi negara terbuka buat investasi dan barulah para pengusaha Indonesia teriak naik upah tinggi dan produktivitas buruh rendah. Jadi selama 20 tahun ini dengan segala proteksi pemerintah dan profit yang telah diraup, kemana saja? Ini tidak adil,” ungkap Said.
KSPI berpendapat bahwa produktivitas dan kinerja buruh Indonesia tidak kalah dengan buruh ASEAN dan negara lainnya asal dibandingkan apple to apple atau head to head.
Berita Terkait
-
Ungkit Kasus Dokumen Palsu hingga ART Disiksa Majikan, PDIP Usul Satgas Perlindungan Buruh Migran
-
Pimpinan DPR RI Terima Draf RUU Ketenagakerjaan dari Koalisi Serikat Buruh
-
Disentil Buruh karena Lambat, DPR Janji Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Secara Terbuka
-
Demo 30 September 2025: Ribuan Buruh Gedor DPR, Tuntut Naik Gaji 10,5 Persen dan Setop Upah Murah
-
Petani Hingga Buruh Lega Menkeu Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Air Minum Bersih untuk Semua: Menjawab Tantangan dan Menangkap Peluang Lewat Waralaba Inklusif
-
Airlangga: Stimulus Ekonomi Baru Diumumkan Oktober, Untuk Dongkrak Daya Beli
-
Berdasar Survei Litbang Kompas, 71,5 Persen Publik Puas dengan Kinerja Kementan
-
Belajar Kasus Mahar 3 M Kakek Tarman Pacitan, Ini Cara Mengetahui Cek Bank Asli atau Palsu
-
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Kreatif di Konferensi Musik Indonesia 2025
-
Kementerian ESDM Akan Putuskan Sanksi Freeport Setelah Audit Rampung
-
Indonesia Tambah Kepemilikan Saham Freeport, Bayar atau Gratis?
-
Kripto Bisa Sumbang Rp 260 Triliun ke PDB RI, Ini Syaratnya
-
Duta Intidaya (DAYA) Genjot Penjualan Online di Tanggal Kembar
-
4 Fakta Penting Aksi BUMI Akuisisi Tambang Australia Senilai Rp 698 Miliar