Suara.com - Seorang terpidana pembunuh kejam yang juga diketahui merupakan kanibal dan pemerkosa, dalam kasus yang melibatkan hampir 20 korban perempuan dan anak-anak, akhirnya segera akan dieksekusi mati.
Dalam kasus yang banyak disebut-sebut sebagai kasus "House of Horrors" itu, sang penjahat memang telah mengakui sebagai seorang kanibal, selain juga punya kecenderungan necrophilia (pemerkosaan pada mayat).
Sosok sang penjahat sadis itu bernama Surinder Koli, seorang lelaki yang dulunya bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada sebuah rumah di Noida, dekat New Delhi, India.
Menurut salah seorang pejabat hukum setempat, eksekusi mati lewat tiang gantungan terhadap terpidana tersebut akan berlangsung pekan ini, atau tepatnya pada Jumat 12 September.
"Eksekusi gantung (Surinder Koli) akan dilaksanakan pada 12 September. Semua peraturan dan prosedur terkait itu akan dijalankan," ungkap SHM Rizvi, Kepala Penjara Chaudhary Charan Singh di kota Meerut yang akan jadi lokasi eksekusi, sebagaimana dikutip Press Trust of India.
Kasus ini sendiri berawal pada tahun 2007 lalu, ketika sejumlah bagian tubuh manusia ditemukan di halaman rumah pebisnis Moninder Singh Pandher, sang tuan rumah di Noida. Saat itu, polisi lantas segera menahan Pandher, beserta Koli, sang pembantu rumah itu.
Menurut kepolisian saat itu, mereka yakin bahwa setidaknya 19 perempuan muda dan anak-anak telah diperkosa, dibunuh, dan dipotong-potong oleh tersangka. Sisa bagian tubuh sebagian anak sendiri ditemukan tersimpan dalam beberapa tas tersembunyi di rumah tersebut.
Usai pengusutan kasus dan proses peradilan panjang, pada tahun 2009, akhirnya Koli dan Pandher divonis bersalah atas pembunuhan Rimpa Haldar, seorang remaja berusia 14 tahun yang diyakini termasuk bagian dari korban-korban lainnya. Hanya saja kemudian, Pandher ternyata bisa bebas ketika kasusnya dibawa ke pengadilan banding.
Koli sendiri dilaporkan divonis bersalah atas tindak penculikan, sekaligus pembunuhan dan pemerkosaan, dalam setidaknya lima kasus yang melibatkan (korban) anak-anak. Lelaki yang mengaku membujuk anak-anak ke rumah tempatnya bekerja menggunakan permen dan cokelat tersebut, baru-baru ini upaya bandingnya pun telah ditolak oleh pengadilan tinggi.
Menurut ketentuan Mahkamah Agung India, hukuman mati hanya diberlakukan bagi kasus-kasus "paling langka dari kasus yang langka". Sehubungan dengan itu, India memang dilaporkan cukup jarang melaksanakan eksekusi hukuman mati, terkecuali dalam dua tahun terakhir yang masing-masing mencatatkan satu eksekusi.
Pada November 2012 tepatnya, eksekusi hukuman mati dilakukan terhadap Mohammed Ajmal Qasab, sosok yang diyakini sebagai pelaku militan satu-satunya yang selamat dari Bom Mumbai 2008. Lantas pada Februari 2013, seseorang bernama Afzal Guru dieksekusi mati dalam prosedur yang dirahasiakan, setelah divonis sebagai pelaku penyerangan terhadap parlemen India, meski terpidana itu selalu membantahnya. [Independent]
Berita Terkait
-
7 Fakta Mengerikan Mutilasi Karyawan Ayam Geprek di Bekasi: Potongan Tubuh Ditemukan di Bogor
-
Terkuak, Pelaku Mutilasi Bekasi Jual Motor Vario dan Beat Milik Korban Lewat Facebook
-
If Wishes Could Kill, Drama Horor Remaja Pertama Netflix Tayang 24 April
-
Impor Pikap India Belum Cukup dan Agrinas Impor Lagi dari China untuk Kopdes Merah Putih
-
Terungkap! Motif Keji Pembunuhan Mayat dalam Freezer di Bekasi, Gara-gara Tolak Ajakan Merampok
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
-
Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH
-
Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'