Suara.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil di kota Batam, Kepulauan Riau sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan BBM. Dia menjadi tersangka bersama empat orang lainnya, salah satunya adalah pegawai Pertamina.
Direktur tindak pidana ekonomi dan khusus Bareskrim, Mabes Polri, Brigjen Pol. M Kamil mengatakan, modus operandi yang dilakukan kelompok itu adalah membeli BBM di Pertamina melebih permintaan pengiriman atau delivery order (DO).
“BBM tersebut kemudian di tengah jalan disedot oleh kapal AM, tersangka lain. BBM yang disedot itu kemudian dijual ke luar negeri dan hasil penjualannya diterima dengan dolar Singapura. Setelah itu, uang dari hasil penyelundupan BBM itu dibawa masuk ke Indonesia dan diserahkan kepada adik tersangka, MK, pegawai di Pemprov Kepri. Oleh MK, uang itu ditukar ke bank dengan rupiah,” kata Kamil di gedung PPATK, Senin (8/9/2014).
Kamil mengatakan, modus penyelundupan yang dilakukan NK diduga sudah terjadi sejak lama. Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti antara lain kapal milik AM, ruko yang dibeli dari uang hasil kejahatan, alata-alat berat, mobil, sertifikat tanah dan bangunan, satu bidang tanah di Pekanbaru senilai Rp275 juta, satu unit mobil Chevrolet, satu unit mobil CRV, Toyota Minibus dan Colt Disel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu