Suara.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil di kota Batam, Kepulauan Riau sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan BBM. Dia menjadi tersangka bersama empat orang lainnya, salah satunya adalah pegawai Pertamina.
Direktur tindak pidana ekonomi dan khusus Bareskrim, Mabes Polri, Brigjen Pol. M Kamil mengatakan, modus operandi yang dilakukan kelompok itu adalah membeli BBM di Pertamina melebih permintaan pengiriman atau delivery order (DO).
“BBM tersebut kemudian di tengah jalan disedot oleh kapal AM, tersangka lain. BBM yang disedot itu kemudian dijual ke luar negeri dan hasil penjualannya diterima dengan dolar Singapura. Setelah itu, uang dari hasil penyelundupan BBM itu dibawa masuk ke Indonesia dan diserahkan kepada adik tersangka, MK, pegawai di Pemprov Kepri. Oleh MK, uang itu ditukar ke bank dengan rupiah,” kata Kamil di gedung PPATK, Senin (8/9/2014).
Kamil mengatakan, modus penyelundupan yang dilakukan NK diduga sudah terjadi sejak lama. Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti antara lain kapal milik AM, ruko yang dibeli dari uang hasil kejahatan, alata-alat berat, mobil, sertifikat tanah dan bangunan, satu bidang tanah di Pekanbaru senilai Rp275 juta, satu unit mobil Chevrolet, satu unit mobil CRV, Toyota Minibus dan Colt Disel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi
-
Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar
-
ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang
-
Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya
-
Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang
-
Klaim Perdamaian Baru Versi Trump: Iran Setuju, Hormuz Dibuka, Nuklir Dibatasi
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama