Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Indonesia berhasil mengungkap kasus korupsi migas senilai Rp 1,3 triliun. Tersangkanya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Batam dan pengusaha kapal Ahmad Mahbub alias Abop.
"Rekening Rp1,3 triliun dimiliki PNS Pemkot Batam, diketahui bersama perkara ini berasal dari PPATK dikirim ke bareskrim kemudian dilakukan penyelidikan, dari penyelidikan itu patut dicurigai adanya tindak korupsi ilegal BBM," kata Direktur tindak pidana ekonomi dan khusus Bareskrim, Mabes Polri, Brigjen Pol. M Kamil di Kantor PPATK, Jalan Juanda No.35, Jakarta, Senin (8/9/2014).
Lanjut kamil, dari laporan itu lalu dilakukan pengembangan menjadi empat laporan. "Kami menetapkan lima tersangka, dan AM pada minggu berhasil ditangkap. Ini adalah pelaku utama, atau dapat dikatakan otak kejahatan dialah pelaku pelaksana penyelundupan BBM," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskim Polri tengah memburu pengusaha kapal Ahmad Mahbub terkait rekening gendut milik PNS Pemkot Batam Niwen Khairiah, senilai Rp 1,3 triliun. Selain itu, modus operasinya diduga dengan cara pembelian BBM melebihi Delivery Order.
"Dengan tujuan pada provinsi lain, ditengah jalan BBM yang lebih ini disedot dengan kapalnya AM. Dari penyedotan ini dijual ke luar, dan hassilnya penjualan dibayar dengan dolar Singapura, dan dibawa masuk ke Indonesia oleh beberapa orang anak buahnya. Dari anak buahnya diserahkan kepada adiknya MK yang berstatus pegawai pemprov," serunya.
Dari kelima tersangka yang kini telah ditahan yakni Yusril (YS) pegawai Pertamina Region I Tanjung Uban, Du Nun alias Aguan atau Anun (DN) pengusaha, (NK) PNS Kota Batam, AA Pegawai harian lepas, dan AM.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
-
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun