Suara.com - Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini diminta menjadi saksi dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan pengusaha Teddi Renyut.
"Dari 32 saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ada enam saksi yang saya anggap penting diantaranya adalah Menteri PDT Helmy Faishal Zaini," kata Effendy Saman kuasa hukum Teddi Renyut dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (8/9/2014).
Effendy mengatakan Helmy dianggap mengetahui tentang adanya perjalanan dinas yang dananya diminta secara paksa oleh salah satu staf ahli Kementerian PDT, Sabillah Ardie pada Teddi.
Selain Helmy, ada enam staf Kementerian PDT yang diajukan oleh tim kuasa hukum Teddi sebagai saksi yaitu Sabilah Ardie, Aditya El Akbar Siregar yang mengetahui tentang proyek-proyek di Kementerian PDT, Suprayoga Hadi yang memberi keterangan tentang mekanisme kerja di Kementerian PDT, Muamir Muin Syam yang disebutkan menerima uang bersama Aditya kurang lebih Rp6 miliar, dan Simon yang terkait dengan Yunus Saflembolo, yang sebelumnya telah bersaksi untuk kasus ini.
"Di satu sisi saudara terdakwa melakukan tindak pidana yang dituduhkan tapi ia juga menjadi korban sebuah tindakan yang mengakibatkan dia mengalami kerugian kurang lebih Rp10 miliar," ujar Effendy.
Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk disebut menerima hadiah berupa uang sebesar 100 ribu dolar AS agar memberikan proyek pembangunan Tanggul Laut (Talud) di kabupaten Biak Numfor dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubah (APBN-P) 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) kepada pengusaha Teddi Renyut.
KPK mendakwa Yesaya Sombuk dengan pasal 12 huruf a UU subsidair pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan lebih subsidair Yesaya didakwa dengan pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri