Suara.com - Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini diminta menjadi saksi dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan pengusaha Teddi Renyut.
"Dari 32 saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ada enam saksi yang saya anggap penting diantaranya adalah Menteri PDT Helmy Faishal Zaini," kata Effendy Saman kuasa hukum Teddi Renyut dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (8/9/2014).
Effendy mengatakan Helmy dianggap mengetahui tentang adanya perjalanan dinas yang dananya diminta secara paksa oleh salah satu staf ahli Kementerian PDT, Sabillah Ardie pada Teddi.
Selain Helmy, ada enam staf Kementerian PDT yang diajukan oleh tim kuasa hukum Teddi sebagai saksi yaitu Sabilah Ardie, Aditya El Akbar Siregar yang mengetahui tentang proyek-proyek di Kementerian PDT, Suprayoga Hadi yang memberi keterangan tentang mekanisme kerja di Kementerian PDT, Muamir Muin Syam yang disebutkan menerima uang bersama Aditya kurang lebih Rp6 miliar, dan Simon yang terkait dengan Yunus Saflembolo, yang sebelumnya telah bersaksi untuk kasus ini.
"Di satu sisi saudara terdakwa melakukan tindak pidana yang dituduhkan tapi ia juga menjadi korban sebuah tindakan yang mengakibatkan dia mengalami kerugian kurang lebih Rp10 miliar," ujar Effendy.
Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk disebut menerima hadiah berupa uang sebesar 100 ribu dolar AS agar memberikan proyek pembangunan Tanggul Laut (Talud) di kabupaten Biak Numfor dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubah (APBN-P) 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) kepada pengusaha Teddi Renyut.
KPK mendakwa Yesaya Sombuk dengan pasal 12 huruf a UU subsidair pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan lebih subsidair Yesaya didakwa dengan pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
-
Penyelidikan Kasus Whoosh Sudah Hampir Setahun, KPK Klaim Tak Ada Kendala
-
Fraksi NasDem DPR Dukung Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Lihat Perannya Dalam Membangun
-
Kemenhaj Resmi Usulkan BPIH 2026 Sebesar Rp 88,4 Juta, Ini Detailnya
-
Emak-Emak Nyaris Adu Jotos di CFD, Iron Man Jadi Penyelamat
-
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta per Jemaah Dibanding Tahun Lalu
-
Bicara soal Impeachment, Refly Harun: Pertanyaannya Siapa yang Akan Menggantikan Gibran?
-
SETARA Institute: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Pengkhianatan Reformasi!
-
Whoosh Disorot! KPK Usut Dugaan Korupsi Kereta Cepat, Mark-Up Biaya Terendus?
-
Teka-Teki Penundaan Rakor Sekda Terungkap! Tito Karnavian Beberkan 2 Alasan Utama