Suara.com - Pemerintah akan memberikan uang tunai sebagai pengganti fasilitas rumah bagi Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono setelah tak lagi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Adapun besaran uang pengganti berpatokan pada harga harga tanah rata-rata di rumah dinas menteri.
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi yang didampingi oleh Jurubicara Presiden Julian Aldrin Pasha menjelaskan pemberian fasilitas rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.
Namun masalahnya, cukup sulit mencari rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden terkait pelaksanaan Perpres Nomor 52 Tahun 2014. Oleh karena itu, menurut Sudi, mantan Presiden dan wakilnya akan diberikan berupa uang tunai saja yang nilainya setara dengan ketentuan pengadaan rumah dalam Perpres tersebut.
"Iya (diberikan lebih kepada nilainya), karena sulit kan kita mau mencari (rumah) di Jakarta ini siapa yang mau jual tanah dan harganya enggak karu-karuan, berbeda-beda antar satu dengan yang lain," kata Sudi Silalahi dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (10/9/2014).
Adapun nilai harga rumah, menurut Mensesneg, bisa dilakukan dengan mengambil patokan berdasarkan harga tanah rata-rata di rumah dinas menteri.
"Misalnya, luas tanah untuk mantan presiden dan wakil presiden adalah sekian meter, kemudian nilai jual objek pajak (NJOP) nya akan dibandingkan dengan rumah dinas menteri yang ada di Jalan Widya Chandra dan Denpasar," katanya.
Saat ini, menurut Sudi, pemerintah masih menunggu perhitungan yang dilakukan Menteri Keuangan atas perkiraan nilai uang yang akan diberikan sebagai pengganti pemberian rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Namun Sudi tidak memungkiri, jika pemerintah bisa mengambil patokan berdasarkan harga tanah rata-rata di rumah dinas menteri.
"Misalnya, luas tanah untuk mantan presiden dan wakil presiden adalah sekian meter, kemudian nilai jual objek pajak (NJOP)nya akan dibandingkan dengan rumah dinas menteri yang ada di Jalan Widya Chandra dan Denpasar," katanya.
Menurut Mensesneg, hingga saat ini, nilai pengadaan rumah itu tengah dihitung oleh Kementerian Keuangan.
"Kami yang nanti meminta ke Menkeu tolong dihitung dan disediakan anggarannya, seperti itu," ujar Sudi seraya menyebutkan, yang bertindak sebagai penanggung jawab dalam pengadaan rumah untuk mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden adalah Mensesneg.
Sudi menegaskan tidak hanya SBY dan Boediono yang akan mendapat rumah itu, tetapi mantan wakil presiden yang kini menjadi Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla pun akan mendapat fasilitas yang sama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.
Di dalam Pasal 1 ayat 2 Perpres Nomor 52/2014 disebutkan, mantan presiden dan atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak. Di dalam ayat lanjutannya disebutkan bahwa mantan presiden dan atau wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah maksimal satu kali.
Jika ada mantan presiden dan atau wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode dan mantan wakil presiden yang menjadi presiden, maka berdasarkan aturan ini, akan tetap mendapatkan rumah satu kali.
Di dalam Pasal 2 disebutkan bahwa rumah kediaman layak bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden harus berada di wilayah Republik Indonesia, berada di lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarga.
Pelaksanaan pengadaan rumah itu dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dan harus bisa terealisasi sebelum masa jabatannya berakhir (Pasal 3). Anggaran pengadaan rumah ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk nilai rumah, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran