Suara.com - Pemerintah akan memberikan uang tunai sebagai pengganti fasilitas rumah bagi Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono setelah tak lagi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Adapun besaran uang pengganti berpatokan pada harga harga tanah rata-rata di rumah dinas menteri.
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi yang didampingi oleh Jurubicara Presiden Julian Aldrin Pasha menjelaskan pemberian fasilitas rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.
Namun masalahnya, cukup sulit mencari rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden terkait pelaksanaan Perpres Nomor 52 Tahun 2014. Oleh karena itu, menurut Sudi, mantan Presiden dan wakilnya akan diberikan berupa uang tunai saja yang nilainya setara dengan ketentuan pengadaan rumah dalam Perpres tersebut.
"Iya (diberikan lebih kepada nilainya), karena sulit kan kita mau mencari (rumah) di Jakarta ini siapa yang mau jual tanah dan harganya enggak karu-karuan, berbeda-beda antar satu dengan yang lain," kata Sudi Silalahi dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (10/9/2014).
Adapun nilai harga rumah, menurut Mensesneg, bisa dilakukan dengan mengambil patokan berdasarkan harga tanah rata-rata di rumah dinas menteri.
"Misalnya, luas tanah untuk mantan presiden dan wakil presiden adalah sekian meter, kemudian nilai jual objek pajak (NJOP) nya akan dibandingkan dengan rumah dinas menteri yang ada di Jalan Widya Chandra dan Denpasar," katanya.
Saat ini, menurut Sudi, pemerintah masih menunggu perhitungan yang dilakukan Menteri Keuangan atas perkiraan nilai uang yang akan diberikan sebagai pengganti pemberian rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Namun Sudi tidak memungkiri, jika pemerintah bisa mengambil patokan berdasarkan harga tanah rata-rata di rumah dinas menteri.
"Misalnya, luas tanah untuk mantan presiden dan wakil presiden adalah sekian meter, kemudian nilai jual objek pajak (NJOP)nya akan dibandingkan dengan rumah dinas menteri yang ada di Jalan Widya Chandra dan Denpasar," katanya.
Menurut Mensesneg, hingga saat ini, nilai pengadaan rumah itu tengah dihitung oleh Kementerian Keuangan.
"Kami yang nanti meminta ke Menkeu tolong dihitung dan disediakan anggarannya, seperti itu," ujar Sudi seraya menyebutkan, yang bertindak sebagai penanggung jawab dalam pengadaan rumah untuk mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden adalah Mensesneg.
Sudi menegaskan tidak hanya SBY dan Boediono yang akan mendapat rumah itu, tetapi mantan wakil presiden yang kini menjadi Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla pun akan mendapat fasilitas yang sama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.
Di dalam Pasal 1 ayat 2 Perpres Nomor 52/2014 disebutkan, mantan presiden dan atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak. Di dalam ayat lanjutannya disebutkan bahwa mantan presiden dan atau wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah maksimal satu kali.
Jika ada mantan presiden dan atau wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode dan mantan wakil presiden yang menjadi presiden, maka berdasarkan aturan ini, akan tetap mendapatkan rumah satu kali.
Di dalam Pasal 2 disebutkan bahwa rumah kediaman layak bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden harus berada di wilayah Republik Indonesia, berada di lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarga.
Pelaksanaan pengadaan rumah itu dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dan harus bisa terealisasi sebelum masa jabatannya berakhir (Pasal 3). Anggaran pengadaan rumah ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk nilai rumah, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah