Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan OC Kaligis dalam permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 28 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam pasal tersebut diatur pendidikan khusus profesi advokat yang selama ini dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis.
Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai permohonan pemohon yang disampaikan OC Kaligis bersama associates-nya bukanlah konstitusionalitas norma, tetapi merupakan persoalan implementasi dalam pelaksanaan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, mahkamah berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Muhammad Alim saat membacakan pertimbangan hukumnya.
OC Kaligis bersama associates-nya yaitu YB Purwaning M. Yanuar, Bharata Ramedhan, Slamet Yuwono, Heru Mahyudin, Medyora Cahya Nugrahenti menguji Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 28 UU No 18 Tahun 2003 yang mengatur pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang selama ini dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal organisasi advokat yang dipersoalkan sejumlah advokat.
OC Kaligis menilai frasa yang dilaksanakan oleh organisasi advokat dan satu-satunya dalam pasal itu mengakibatkan hilangnya hak konstitusional advokat seperti dijamin Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
Pemohon mengungkapkan bahwa pihaknya sudah bermitra untuk menyelenggarakan PKPA sejak tahun 2008, namun itikadnya dipersulit Peradi untuk melaksanakan PKPA, sehingga pemohon tidak dapat mengadakan PKPA ketiga kalinya di tahun 2013 sesuai perjanjian kerja pemohon dan PERADI bernomor No. 026/PERADI-PKJS PKPA/13. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Ketua FKDM Deli Serdang Dicopot Gegara Pesan 'Turunkan Prabowo' Saat Bahas Kelangkaan BBM
-
Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas
-
IESR Ungkap Tiga Kunci Percepatan Investasi Energi Surya di Indonesia, Apa Saja?
-
Liburan dengan Miles Jadi Tren, Pengeluaran Sehari-hari Kini Bisa Jadi Modal Bepergian
-
5 Rekomendasi Facial Wash Jepang untuk Kulit Putih dan Bersih
-
Modus Ternak Rekening Judol Libatkan Petani hingga IRT, Dugaan Keterlibatan Bank Perlu Diusut
-
Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Gibran Minta PSEL Palembang Tak Sekadar Olah Sampah, Warga dan UMKM Harus Ikut Untung