Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan OC Kaligis dalam permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 28 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam pasal tersebut diatur pendidikan khusus profesi advokat yang selama ini dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis.
Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai permohonan pemohon yang disampaikan OC Kaligis bersama associates-nya bukanlah konstitusionalitas norma, tetapi merupakan persoalan implementasi dalam pelaksanaan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, mahkamah berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Muhammad Alim saat membacakan pertimbangan hukumnya.
OC Kaligis bersama associates-nya yaitu YB Purwaning M. Yanuar, Bharata Ramedhan, Slamet Yuwono, Heru Mahyudin, Medyora Cahya Nugrahenti menguji Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 28 UU No 18 Tahun 2003 yang mengatur pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang selama ini dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal organisasi advokat yang dipersoalkan sejumlah advokat.
OC Kaligis menilai frasa yang dilaksanakan oleh organisasi advokat dan satu-satunya dalam pasal itu mengakibatkan hilangnya hak konstitusional advokat seperti dijamin Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
Pemohon mengungkapkan bahwa pihaknya sudah bermitra untuk menyelenggarakan PKPA sejak tahun 2008, namun itikadnya dipersulit Peradi untuk melaksanakan PKPA, sehingga pemohon tidak dapat mengadakan PKPA ketiga kalinya di tahun 2013 sesuai perjanjian kerja pemohon dan PERADI bernomor No. 026/PERADI-PKJS PKPA/13. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi
-
Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni
-
Indonesia Berduka, TNI AD Kehilangan Putra Terbaik Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap