Suara.com - Kepala daerah yang merangkap jabatan sebagai ketua partai politik terancam sanksi berupa pemberhentian karena melanggar Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang akan disahkan 23 September 2014.
"Gubernur, bupati/wali kota beserta wakilnya harus menanggalkan jabatannya sebagai ketua partai politik," ujar Ketua Tim Kerja Rancangan Undang-Undang Pemda Komite I DPD RI Farouk Muhammad Syechbubakar di Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Dia menjelaskan, jika ada kepala daerah yang membangkang dan tidak melaksanakan amanat sesuai UU maka sanksi terberatnya bisa diberhentikan dari jabatannya.
Sanksi yang diberikan mulai adminitrasi berupa teguran. Jika memaksa maka diberikan pembinaan khusus, bahkan bisa dipecat jika tetap ngotot rangkap jabatan.
Pelarangan rangkap jabatan ketua partai politik tersebut diatur dalam Pasal 76 Ayat (1) Huruf i RUU Pemerintahan Daerah.
Rangkap jabatan kepala daerah dengan ketua partai dikhawatirkan mengganggu dan menjadi beban antara tugas sebagai partai dan tugas sebagai kepala pemerintahan.
Sementara, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan dalam RUU tersebut juga diatur kepala daerah bisa diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan.
Selain itu, pemberhentian bisa dilakukan apabila kepala daerah membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota