Suara.com - Pemerintah menyiapkan dua opsi RUU Pilkada guna mengantisipasi pilihan terakhir dari fraksi-fraksi di DPR.
"Karena waktunya sudah sangat mendesak untuk disetujui menjadi Undang-undang," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, di Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Menurut Djohan, Pemerintah dan Panitia Kerja RUU Pilkada DPR, sudah menjadwalkan akan membahas finalisasi RUU Pilkada, pada Senin (22/9), dan membuat keputusan tingkat pertama pada Selasa (23/9).
RUU Pilkada itu, kata dia, kemudian dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (25/9) untuk disetujui menjadi UU karena, Jumat (26/9/2014) sudah hari terakhir kerja anggota DPR periode 2009-2014. Dengan waktu sangat mendesak itu, kata dia, pemerintah menyiapkan dua opsi RUU Pilkada.
Pertama, opsi yang di dalamnya memuat pasal mengenai Pilkada langsung serta opsi kedua, yang di dalamnya memuat pasal mengenai Pilkada dikembalikan ke DPRD.
"Pemerintah menilai, RUU Pilkada ini harus diselesaikan dan disetujui DPR periode 2009-2014," katanya.
Dia menambahkan jika RUU Pilkada tidak disetujui DPR periode ini, maka akan menjadi gugur dan harus dimulai dari nol lagi oleh DPR periode berikutnya.
Padahal, RUU Pilkada ini, kata dia, sudah dibahas pemerintah dan DPR, sejak Juni 2012.
Di sisi lain, menurut Djohan, pada 2014, ada sebanyak 204 kepala daerah yang habis masa jabatannya sehingga harus diselenggarakan pilkada.
"Kalau harus melaksanakan sebanyak 204 Pilkada, sementara aturan perundangannya belum ada, lalu bagaimana?" tanyanya.
Pertimbangan lainnya, kata dia, RUU Pilkada bersama UU Desa adalah turunan dari UU Pemerintah Daerah.
"Saat ini, UU Desa yang berlaku, UU Pemda sudah sudah disetujui, sehingga UU Pilkada juga harus disetujui," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Ganti Pengurus, PPP akan Tetap Konsisten Tolak Pilkada Langsung
-
Hanura Optimistis Pendukung Pilkada Langsung Tambah Dua Partai
-
Efek Perang RUU Pilkada, Jokowi dan JK Dinilai Tak Sombong Lagi
-
SBY Belum Perintahkan Demokrat Dukung Pilkada Langsung
-
Peta Kekuatan Fraksi DPR Pendukung Pilkada Langsung Vs Lewat DPRD
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group