Suara.com - Dua remaja berinisial NPS (17) dan NKA (17) yang bertindak sebagai mucikari minta pengampunan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (22/9/2014).
"Mereka minta agar tidak dihukum penjara, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Supriyono, penasihat hukum kedua remaja seusai sidang yang berlangsung tertutup tersebut.
Menurut dia, NPS masih berstatus pelajar dan berharap bisa kembali bersekolah, sedangkan NKA sudah putus sekolah dan memohon dikembalikan kepada kedua orang tuanya.
Dalam pledoi tersebut, jelas Supriyono, mereka sanggup menjalani hukuman sesuai undang-undang yang berlaku, jika memang terbukti melakukan perbuatan yang sama.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Chalida K Hapsari yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa ini dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Jembrana selama tiga bulan mengatakan, tetap pada tuntutan semula.
Sidang dengan agenda penyampaian pembelaan dari terdakwa itu juga dihadiri oleh orang tua mereka dan pegawai Bidang Pelayanan Dan Rehabilitasi Dinas Kesejahteraan Sosial Dan Tenaga Kerja Jembrana.
"Kami siap untuk memfasilitasi pelatihan kerja bagi mereka, tapi hanya bisa dilakukan di Lombok, Nusa Tenggara Barat, karena di Bali belum ada," kata Sutarman, pegawai Dinsosnaker Kabupaten Jembrana.
Saat JPU menuntut dua remaja dengan pelatihan kerja, pihaknya langsung menghubungi Panti Asuhan Paramita di Lombok yang khusus menangani hukuman untuk anak-anak seperti ini. Lembaga tersebut bersedia menampungnya.
Sidang akan dilanjutkan Senin (29/9) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Negara.
Kasus penjualan gadis itu juga melibatkan GS, salah seorang oknum PNS, yang membeli keperawanan korban dengan perantara NKA dan NPS. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Brasil Minta Duit Miliaran Dolar Buat Jaga Hutan, tapi Izin Tambang Jalan Terus
-
Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?
-
Anggaran Bantuan Hukum Warga Miskin di Jember Mengalami Penurunan
-
Detik-detik Tembok Sekolah di Palmerah Roboh: Udah Goyah, Lari Selamatkan Diri dari Api
-
Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
-
Ngeri! Cekcok di RS Duta Indah Berujung Petaka, Wanita Dihajar Mantan Suami Sampai Gigi Rontok
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Jejak Intelektual Dwinanda Linchia Levi: Dosen Brilian Untag yang Tewas Misterius di Hotel
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu