Suara.com - Dua remaja berinisial NPS (17) dan NKA (17) yang bertindak sebagai mucikari minta pengampunan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (22/9/2014).
"Mereka minta agar tidak dihukum penjara, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Supriyono, penasihat hukum kedua remaja seusai sidang yang berlangsung tertutup tersebut.
Menurut dia, NPS masih berstatus pelajar dan berharap bisa kembali bersekolah, sedangkan NKA sudah putus sekolah dan memohon dikembalikan kepada kedua orang tuanya.
Dalam pledoi tersebut, jelas Supriyono, mereka sanggup menjalani hukuman sesuai undang-undang yang berlaku, jika memang terbukti melakukan perbuatan yang sama.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Chalida K Hapsari yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa ini dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Jembrana selama tiga bulan mengatakan, tetap pada tuntutan semula.
Sidang dengan agenda penyampaian pembelaan dari terdakwa itu juga dihadiri oleh orang tua mereka dan pegawai Bidang Pelayanan Dan Rehabilitasi Dinas Kesejahteraan Sosial Dan Tenaga Kerja Jembrana.
"Kami siap untuk memfasilitasi pelatihan kerja bagi mereka, tapi hanya bisa dilakukan di Lombok, Nusa Tenggara Barat, karena di Bali belum ada," kata Sutarman, pegawai Dinsosnaker Kabupaten Jembrana.
Saat JPU menuntut dua remaja dengan pelatihan kerja, pihaknya langsung menghubungi Panti Asuhan Paramita di Lombok yang khusus menangani hukuman untuk anak-anak seperti ini. Lembaga tersebut bersedia menampungnya.
Sidang akan dilanjutkan Senin (29/9) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Negara.
Kasus penjualan gadis itu juga melibatkan GS, salah seorang oknum PNS, yang membeli keperawanan korban dengan perantara NKA dan NPS. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih
-
Ajang Dunia MotoGPTM 2025 Jadi Penyelenggaraan Terbaik dan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?