Suara.com - DPR Aceh akan mengesahkan qanun atau undang-undang yang melarang hubungan antarsesama jenis, Kamis (25/9/2014). Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad mengatakan, semua partai politik di DPR Aceh mendukung pengesahan qanun tersebut.
Menurut dia, koalisi NGO HAM di Aceh sudah mengirimkan surat kepada Gubernur agar tidak menandatangani qanun tersebut. Karena, kategori saksi di dalam qanun tersebut masih rancu.
“Di dalam qanun tersebut disebutkan, pasangan gay akan dikenai hukuman cambuk 100 kali namun harus ada minimal 4 saksi yang menyaksikan langsung. Nah, selama ini yang menjadi saksi biasanya aparat yang menangkap. Padahal, belum tentu aparat yang menangkap itu menyaksikan langsung kejadian itu,” kata Zulfikar kepada suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (24/9/2014).
Zulfikar menambahkan, qanun tersebut bertentangan dengan aturan hukuman yang lebih tinggi. Karena, batas hukuman dalam qanun adalah kurungan 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.
Menurut dia, apabila Gubernur Aceh menandatangani qanun tersebut maka satu-satunya yang bisa membatalkan adalah Menteri Dalam Negeri. Provinsi Aceh menerapkan hukuma syariah sejak 2006 sebagai bagian dari perjanjian perdamaian dengan kelompok pemberontak GAM. Provinsi itu juga mempunyai pengadilan syariah dan polisi syariah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual