Suara.com - DPR Aceh akan mengesahkan qanun atau undang-undang yang melarang hubungan antarsesama jenis, Kamis (25/9/2014). Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad mengatakan, semua partai politik di DPR Aceh mendukung pengesahan qanun tersebut.
Menurut dia, koalisi NGO HAM di Aceh sudah mengirimkan surat kepada Gubernur agar tidak menandatangani qanun tersebut. Karena, kategori saksi di dalam qanun tersebut masih rancu.
“Di dalam qanun tersebut disebutkan, pasangan gay akan dikenai hukuman cambuk 100 kali namun harus ada minimal 4 saksi yang menyaksikan langsung. Nah, selama ini yang menjadi saksi biasanya aparat yang menangkap. Padahal, belum tentu aparat yang menangkap itu menyaksikan langsung kejadian itu,” kata Zulfikar kepada suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (24/9/2014).
Zulfikar menambahkan, qanun tersebut bertentangan dengan aturan hukuman yang lebih tinggi. Karena, batas hukuman dalam qanun adalah kurungan 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.
Menurut dia, apabila Gubernur Aceh menandatangani qanun tersebut maka satu-satunya yang bisa membatalkan adalah Menteri Dalam Negeri. Provinsi Aceh menerapkan hukuma syariah sejak 2006 sebagai bagian dari perjanjian perdamaian dengan kelompok pemberontak GAM. Provinsi itu juga mempunyai pengadilan syariah dan polisi syariah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Masyarakat Apresiasi Gerak Cepat Bina Marga Pulihkan Jembatan Lawe Mengkudu 1
-
Komitmen Dukung Konektivitas, Bina Marga Telah Pulihkan 10 Titik Jembatan Terdampak di Aceh
-
Bicara Progres Penanganan Bencana, Ini Ultimatum Prabowo ke Pelanggar Hukum
-
Duduk Bareng Warga Batang Toru di Malam Tahun Baru, Prabowo Pesan 'Tidak Boleh Merusak Alam'
-
Kado Kemanusiaan dari Bundaran HI: Warga Jakarta Donasi Rp3,1 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatra
-
Wali Kota Hasto Pasang Target Jam 2 Dini Hari Sampah Malam Tahun Baru di Kota Jogja Sudah Bersih
-
Bundaran HI Jadi Lautan Manusia, Pesta Kembang Api Tetap Hiasi Langit Penghujung Tahun Ibu Kota
-
Polisi Berkuda Polri Jaga Monas di Malam Tahun Baru, Warga Antusias hingga Antre Foto
-
Ogah Terjebak Macet, Wali Kota Jogja Pilih Naik Motor Pantau Keramaian Malam Tahun Baru
-
Malam Tahun Baru di Bundaran HI Dijaga Ketat, 10 K-9 Diterjunkan Amankan Keramaian