Suara.com - DPR Aceh akan mengesahkan qanun atau undang-undang yang melarang hubungan antarsesama jenis, Kamis (25/9/2014). Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad mengatakan, semua partai politik di DPR Aceh mendukung pengesahan qanun tersebut.
Menurut dia, koalisi NGO HAM di Aceh sudah mengirimkan surat kepada Gubernur agar tidak menandatangani qanun tersebut. Karena, kategori saksi di dalam qanun tersebut masih rancu.
“Di dalam qanun tersebut disebutkan, pasangan gay akan dikenai hukuman cambuk 100 kali namun harus ada minimal 4 saksi yang menyaksikan langsung. Nah, selama ini yang menjadi saksi biasanya aparat yang menangkap. Padahal, belum tentu aparat yang menangkap itu menyaksikan langsung kejadian itu,” kata Zulfikar kepada suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (24/9/2014).
Zulfikar menambahkan, qanun tersebut bertentangan dengan aturan hukuman yang lebih tinggi. Karena, batas hukuman dalam qanun adalah kurungan 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.
Menurut dia, apabila Gubernur Aceh menandatangani qanun tersebut maka satu-satunya yang bisa membatalkan adalah Menteri Dalam Negeri. Provinsi Aceh menerapkan hukuma syariah sejak 2006 sebagai bagian dari perjanjian perdamaian dengan kelompok pemberontak GAM. Provinsi itu juga mempunyai pengadilan syariah dan polisi syariah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Banggar Tagih Profil Utang Pemerintah, Purbaya Janji Serahkan Dalam 10 Hari
-
Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Bernostalgia Lewat Lima Warna Musik
-
Pemotong Rumput asal Perawang Siak Bobol Sistem Keamanan NASA
-
Golkar Rombak Susunan AKD DPR, Bamsoet Kini Jadi Anggota Biasa Komisi II
-
Indonesia Nonton Final Piala AFF 2026: Vietnam Punya Kartu AS Kalahkan Thailand
-
Samsung Siapkan Galaxy Event 27 Agustus, Siap-siap Ada Anggota Baru Galaxy S26 Series!
-
Dari Rak Buku ke Ruang Lifestyle, Wajah Baru Toko Buku di Tengah Era Digital
-
Fathimah Azzahra BEM UI Dapat Serangan Brutal di Sosmed, Dituding Penganut Agama Ini
-
Bamus Betawi Minta Warga Pati Tahan Diri, Tak Perlu Ramai-ramai Demo ke Jakarta
-
Pesan GrabFood Pakai BRI Bisa Hemat Rp81.000, Begini Caranya!