Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyatakan bahwa pemilihan kepada daerah (pilkada) tidak langsung dapat mendorong praktik korupsi struktural.
"Dalam pemilihan tidak langsung, maka jenis korupsi yang dilakukan oleh anggota parlemen akan sangat sistematis dan berkarakter rakus bahkan korupsi tersistem," katanya.
Pada Kamis ini dilakukan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat untuk memutuskan Rancangan Undang-Undang Pilkada yaitu apakah para kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih melalui anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Apakah kalau pilkada tidak langsung tidak ada permainan politik uang? Ada potensi besar terjadi perpindahan pemain atau pelaku politik uang bila pilkada tidak langsung dilakukan di parlemen. Para penentu keputusan di anggota DPR sendiri yang menjadi pelaku kejahatan," ujar Bambang.
Sementara dalam pemilu langsung, pelakunya adalah pemilih. Namun menurut Bambang, jenis korupsinya diduga hanya yang bersifat 'petty corruption' atau korupsi untuk urusan sekitar perut sehari-hari saja.
"Akibat 'corruption by system' bisa sangat struktural karena korupsi pada jenis ini, nilai korupsi sangat besar, bisa sepanjang pemerintahan kepala daerah, dana APBD dan APBN yang akan dijarah serta merusak 'trust' publik pada kekuasaan pemerintah daerah dan parlemen yang semakin masif," ungkap Bambang.
Bambang pun tidak melihat ada hubungan langsung antara korupsi dengan pilkada langsung. Secara umum masalah di parlemen adalah masalah hilir karena masalah utama di hulunya adalah persoalan partai. Partai dan anggota dipastikan akan punya karakter koruptif dan kolusif bila tidak bisa membangun sistem transparan dan akuntabel di dalam partai," katanya.
Partai yang akhirnya justru menjadi kontributor potensi korupsi yang paling signifikan dalam sistem pilkada tidak langsung dibanding dengan pilkada langsung. Data korupsi 2004-2012 dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menunjukkan ada 290 kasus korupsi kepala daerah.
KPK sendiri menanganai kasus korupsi kepala daerah sepanjang 2004-2014 sebanyak 52 kasus.
"Dalam data KPK, 81 persen kasus korupsi kepala daerah berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan sesuai Pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Bambang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO