Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyatakan bahwa pemilihan kepada daerah (pilkada) tidak langsung dapat mendorong praktik korupsi struktural.
"Dalam pemilihan tidak langsung, maka jenis korupsi yang dilakukan oleh anggota parlemen akan sangat sistematis dan berkarakter rakus bahkan korupsi tersistem," katanya.
Pada Kamis ini dilakukan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat untuk memutuskan Rancangan Undang-Undang Pilkada yaitu apakah para kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih melalui anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Apakah kalau pilkada tidak langsung tidak ada permainan politik uang? Ada potensi besar terjadi perpindahan pemain atau pelaku politik uang bila pilkada tidak langsung dilakukan di parlemen. Para penentu keputusan di anggota DPR sendiri yang menjadi pelaku kejahatan," ujar Bambang.
Sementara dalam pemilu langsung, pelakunya adalah pemilih. Namun menurut Bambang, jenis korupsinya diduga hanya yang bersifat 'petty corruption' atau korupsi untuk urusan sekitar perut sehari-hari saja.
"Akibat 'corruption by system' bisa sangat struktural karena korupsi pada jenis ini, nilai korupsi sangat besar, bisa sepanjang pemerintahan kepala daerah, dana APBD dan APBN yang akan dijarah serta merusak 'trust' publik pada kekuasaan pemerintah daerah dan parlemen yang semakin masif," ungkap Bambang.
Bambang pun tidak melihat ada hubungan langsung antara korupsi dengan pilkada langsung. Secara umum masalah di parlemen adalah masalah hilir karena masalah utama di hulunya adalah persoalan partai. Partai dan anggota dipastikan akan punya karakter koruptif dan kolusif bila tidak bisa membangun sistem transparan dan akuntabel di dalam partai," katanya.
Partai yang akhirnya justru menjadi kontributor potensi korupsi yang paling signifikan dalam sistem pilkada tidak langsung dibanding dengan pilkada langsung. Data korupsi 2004-2012 dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menunjukkan ada 290 kasus korupsi kepala daerah.
KPK sendiri menanganai kasus korupsi kepala daerah sepanjang 2004-2014 sebanyak 52 kasus.
"Dalam data KPK, 81 persen kasus korupsi kepala daerah berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan sesuai Pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Bambang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem
-
Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim
-
Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa