Suara.com - Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Asep Nurjaman mengatakan, Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang baru disahkan oleh DPR, Jumat (26/9/2014) akan merenggut hak politik rakyat.
"Hak politik yang baru diberikan dan dinikmati rakyat diambil dan dikebiri lagi. Dan demokrasi yang berjalan baik, bahkan mendapatkan pengakuan dunia internasional, kini harus terenggut kembali," ujar dosen FISIP UMM tersebut di Malang, Sabtu.
Menurut Asep, jika UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu berjalan, cengkeraman legislatif pada eksekutif akan semakin kuat, sehingga dikhawatirkan eksekutif di daerah tidak bisa menjalankan program-programnya dengan baik karena adanya kungkungan dari fraksi-fraksi yang ada di legislatif. Bahkan, legislatif akan lebih berkuasa daripada eksekutif.
Sebab, lanjutnya, kepentingan fraksi di parlemen yang menjadi kepanjangan dari partai politik (parpol) cenderung lebih mengedepankan kepentingan konstituen masing-masing, sehingga kepentingan rakyat yang lebih luas bisa terabaikan.
Implikasi lain jika UU Pilkada itu nanti diberlakukan, kata Asep, dominasi legislatif di daerah akan semakin kuat dan hal itu bisa menghambat kinerja eksekutif dalam mengeluarkan dan menjalankan kebijakannya. Bahkan, ke depan akan sulit melahirkan pemimpin yang bagus, beretika, jujur, dan memiliki kepedulian besar terhadap kepentingan rakyat.
Sehingga, ujarnya, mau tidak mau akan memunculkan penguasa-penguasa baru di balik layar yang memiliki kepentingan dan "membeli" kebijakan yang akan ditetapkan kepala daerah dengan persetujuan parlemen.
Sebenarnya, tegas Asep, dalam Pilkada langsung akan terjadi proses pembelajaran politik bagi rakyat dan 10 tahun terakhir ini sudah mulai berjalan dengan baik. Memang untuk menjadi negara demokrasi yang besar membutuhkan waktu dan semua itu perlu proses, tapi di Indonesia baru berjalan dua periode (10 tahun) sudah dikebiri lagi, sudah direnggut kembali.
Ia mencontohkan, di Amerika Serikat (AS) saja butuh waktu 350 tahun untuk menjadi negara demokratis yang dewasa, apalagi di Indonesia baru berjalan 10 tahun terakhir ini.
"Perjalanan demokrasi kita dengan pemilihan langsung ini sudah baik dan kalau ke depan dikembalikan ke parlemen, berarti ada penurunan kualitas demokrasi," ujarnya.
Menyinggung peran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait UU Pilkada yang baru disahkan di DPR tersebut, Asep mengatakan memang tergantung presiden, apakah UU itu ditandatangani atau tidak. "Kalau presiden tidak menandatangani UU itu, maka UU tersebut belum sah, tapi jika sebaliknya, maka UU itu harus dijalankan, kecuali ada judicial riview dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra