Suara.com - Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Asep Nurjaman mengatakan, Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang baru disahkan oleh DPR, Jumat (26/9/2014) akan merenggut hak politik rakyat.
"Hak politik yang baru diberikan dan dinikmati rakyat diambil dan dikebiri lagi. Dan demokrasi yang berjalan baik, bahkan mendapatkan pengakuan dunia internasional, kini harus terenggut kembali," ujar dosen FISIP UMM tersebut di Malang, Sabtu.
Menurut Asep, jika UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu berjalan, cengkeraman legislatif pada eksekutif akan semakin kuat, sehingga dikhawatirkan eksekutif di daerah tidak bisa menjalankan program-programnya dengan baik karena adanya kungkungan dari fraksi-fraksi yang ada di legislatif. Bahkan, legislatif akan lebih berkuasa daripada eksekutif.
Sebab, lanjutnya, kepentingan fraksi di parlemen yang menjadi kepanjangan dari partai politik (parpol) cenderung lebih mengedepankan kepentingan konstituen masing-masing, sehingga kepentingan rakyat yang lebih luas bisa terabaikan.
Implikasi lain jika UU Pilkada itu nanti diberlakukan, kata Asep, dominasi legislatif di daerah akan semakin kuat dan hal itu bisa menghambat kinerja eksekutif dalam mengeluarkan dan menjalankan kebijakannya. Bahkan, ke depan akan sulit melahirkan pemimpin yang bagus, beretika, jujur, dan memiliki kepedulian besar terhadap kepentingan rakyat.
Sehingga, ujarnya, mau tidak mau akan memunculkan penguasa-penguasa baru di balik layar yang memiliki kepentingan dan "membeli" kebijakan yang akan ditetapkan kepala daerah dengan persetujuan parlemen.
Sebenarnya, tegas Asep, dalam Pilkada langsung akan terjadi proses pembelajaran politik bagi rakyat dan 10 tahun terakhir ini sudah mulai berjalan dengan baik. Memang untuk menjadi negara demokrasi yang besar membutuhkan waktu dan semua itu perlu proses, tapi di Indonesia baru berjalan dua periode (10 tahun) sudah dikebiri lagi, sudah direnggut kembali.
Ia mencontohkan, di Amerika Serikat (AS) saja butuh waktu 350 tahun untuk menjadi negara demokratis yang dewasa, apalagi di Indonesia baru berjalan 10 tahun terakhir ini.
"Perjalanan demokrasi kita dengan pemilihan langsung ini sudah baik dan kalau ke depan dikembalikan ke parlemen, berarti ada penurunan kualitas demokrasi," ujarnya.
Menyinggung peran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait UU Pilkada yang baru disahkan di DPR tersebut, Asep mengatakan memang tergantung presiden, apakah UU itu ditandatangani atau tidak. "Kalau presiden tidak menandatangani UU itu, maka UU tersebut belum sah, tapi jika sebaliknya, maka UU itu harus dijalankan, kecuali ada judicial riview dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana