Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan kampanye yang berisi penyebaran kebencian terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal berpotensi mengancam kebhinekaan yang ada di Republik Indonesia.
"LBH Jakarta sangat menghargai sikap politik dan hak berpendapat di muka umum, tapi kampanye yang menyebarkan kebencian dan ajakan diskriminasi berdasar rasial dan agama membahayakan integrasi bangsa, dan mengancam demokrasi dan keberagaman di NKRI," kata Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Muhammad Isnur dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/9/2014)
Menurut dia, hal itu ditunjukkan penolakan sejumlah ormas yang disampaikan melalui maklumat yang disebarluaskan melalui media dan berbagai spanduk di beberapa wilayah di Jakarta.
Salah satu alasan dari penolakan terhadap Ahok adalah tidak adanya minoritas memimpin mayoritas dalam demokrasi sedangkan warga DKI mayoritas adalah kaum pribumi dan Muslim.
Muhamad Isnur menjelaskan bahwa beragam ketentuan seperti, Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 menjamin kesetaraan setiap warga negara di pemerintahan tanpa membedakan agama dan ras.
Selain itu, lanjutnya, Pasal 20 ayat (2) Konvenan Hak Sipil Politik PBB menegaskan bahwa segala tindakan yang mengajarkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras, atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan adalah hal terlarang.
Sementara pengacara publik LBH Jakarta Arif Maulana mengingatkan bahwa tindakan menyebarkan kebencian tersebut dapat melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Informasi Transaksi Elektronik, Pasal 16 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras, dan Etnis, serta Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Tindakan ini adalah tindak pidana yang dengan ancaman penjara yang cukup berat," tegasnya.
Untuk itu, Arif menegaskan bahwa negara melalui aparat penegak hukum harus hadir dan bertindak tegas terhadap tindakan ujaran kebencian yang disampaikan individu atau kelompok yang menyebarkan kebencian tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
Terkini
-
Jujur Kembalikan Ponsel Temuan, 6 Siswa SD Dapat Pin Khusus dari Kapolda Metro Jaya
-
Fakta Dandi Si Polisi Gadungan: Doyan Narkoba, 4 Kali Beraksi di Penjaringan, Korban Terakhir Ojol
-
RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani
-
Ayah Prada Lucky Dilaporkan ke Denpom, Diduga Langgar Disiplin Militer Gegara Hal Ini
-
Prabowo Tegas Bantah Dikendalikan Jokowi: Aku Hopeng Sama Beliau, Bukan Takut!
-
Pamer KTA Palsu Dalih Tangkap Orang di Kalijodo, Polisi Abal-abal Gondol HP hingga Motor Abang Ojol
-
KPK Sita Aset Satori: Dari Ambulans hingga Kursi Roda Diduga Dibeli Pakai Uang Haram
-
Formappi: Putusan MKD DPR RI Mengecewakan, Abaikan Pelanggaran Etik Cuma Fokus pada Hoaks
-
Modal Airsoft Gun, Dandi Ngaku Reserse Narkoba Polda Metro, Sikat Motor-HP Ojol di Penjaringan
-
Ratusan Insan Sinar Mas Tuntaskan Pendidikan Komponen Cadangan