Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan kampanye yang berisi penyebaran kebencian terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal berpotensi mengancam kebhinekaan yang ada di Republik Indonesia.
"LBH Jakarta sangat menghargai sikap politik dan hak berpendapat di muka umum, tapi kampanye yang menyebarkan kebencian dan ajakan diskriminasi berdasar rasial dan agama membahayakan integrasi bangsa, dan mengancam demokrasi dan keberagaman di NKRI," kata Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Muhammad Isnur dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/9/2014)
Menurut dia, hal itu ditunjukkan penolakan sejumlah ormas yang disampaikan melalui maklumat yang disebarluaskan melalui media dan berbagai spanduk di beberapa wilayah di Jakarta.
Salah satu alasan dari penolakan terhadap Ahok adalah tidak adanya minoritas memimpin mayoritas dalam demokrasi sedangkan warga DKI mayoritas adalah kaum pribumi dan Muslim.
Muhamad Isnur menjelaskan bahwa beragam ketentuan seperti, Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 menjamin kesetaraan setiap warga negara di pemerintahan tanpa membedakan agama dan ras.
Selain itu, lanjutnya, Pasal 20 ayat (2) Konvenan Hak Sipil Politik PBB menegaskan bahwa segala tindakan yang mengajarkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras, atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan adalah hal terlarang.
Sementara pengacara publik LBH Jakarta Arif Maulana mengingatkan bahwa tindakan menyebarkan kebencian tersebut dapat melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Informasi Transaksi Elektronik, Pasal 16 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras, dan Etnis, serta Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Tindakan ini adalah tindak pidana yang dengan ancaman penjara yang cukup berat," tegasnya.
Untuk itu, Arif menegaskan bahwa negara melalui aparat penegak hukum harus hadir dan bertindak tegas terhadap tindakan ujaran kebencian yang disampaikan individu atau kelompok yang menyebarkan kebencian tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!
-
Seruan Dasco di HUT ke-18 Partai Gerindra: Misi Kita 'Wong Cilik Iso Gemuyu'
-
Barang KW Masuk Indonesia Gegara Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sebut Bisa Rugikan Ekonomi Nasional
-
KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai
-
Prabowo Ajak PM Australia Anthony Albanese Hadiri Ocean Impact Summit di Bali
-
Fakta Baru Terungkap! Satu Keluarga di Warakas Tewas Diracun Anak Sendiri, Ini Motifnya