Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan kampanye yang berisi penyebaran kebencian terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal berpotensi mengancam kebhinekaan yang ada di Republik Indonesia.
"LBH Jakarta sangat menghargai sikap politik dan hak berpendapat di muka umum, tapi kampanye yang menyebarkan kebencian dan ajakan diskriminasi berdasar rasial dan agama membahayakan integrasi bangsa, dan mengancam demokrasi dan keberagaman di NKRI," kata Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Muhammad Isnur dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/9/2014)
Menurut dia, hal itu ditunjukkan penolakan sejumlah ormas yang disampaikan melalui maklumat yang disebarluaskan melalui media dan berbagai spanduk di beberapa wilayah di Jakarta.
Salah satu alasan dari penolakan terhadap Ahok adalah tidak adanya minoritas memimpin mayoritas dalam demokrasi sedangkan warga DKI mayoritas adalah kaum pribumi dan Muslim.
Muhamad Isnur menjelaskan bahwa beragam ketentuan seperti, Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 menjamin kesetaraan setiap warga negara di pemerintahan tanpa membedakan agama dan ras.
Selain itu, lanjutnya, Pasal 20 ayat (2) Konvenan Hak Sipil Politik PBB menegaskan bahwa segala tindakan yang mengajarkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras, atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan adalah hal terlarang.
Sementara pengacara publik LBH Jakarta Arif Maulana mengingatkan bahwa tindakan menyebarkan kebencian tersebut dapat melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Informasi Transaksi Elektronik, Pasal 16 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras, dan Etnis, serta Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Tindakan ini adalah tindak pidana yang dengan ancaman penjara yang cukup berat," tegasnya.
Untuk itu, Arif menegaskan bahwa negara melalui aparat penegak hukum harus hadir dan bertindak tegas terhadap tindakan ujaran kebencian yang disampaikan individu atau kelompok yang menyebarkan kebencian tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi
-
Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan
-
Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci
-
Kisah Penjaga Perlintasan di Jogja: Lari Kibarkan Bendera Merah Hentikan Kereta saat Ada Mobil Mogok
-
Tewas Dalam Kebakaran, Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Dimakamkan di Kolaka
-
Mampu Serap Banyak Karbon, Lahan Gambut Jadi Fokus Penelitian Global Untuk Perkuat Kebijakan
-
Dikenal Baik dan Suka Menolong, Menteri Koperasi Ngaku Sering Tukar Pikiran dengan Haerul Saleh
-
Haerul Saleh Wafat dalam Tragedi Kebakaran, Mentan: Beliau Selalu Mengedepankan Kepentingan Bangsa
-
Polemik Anggaran Pendidikan! JPPI Sebut Jutaan Guru Hidup dengan Upah Tak Layak
-
Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku