Suara.com - Meski sempat diprotes, DPR Aceh tetap menetapkan Qanun Jinayah atau undang-undang yang melarang hubungan sesama jenis di wilayah Aceh.
Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad yang dihubungi suara.com, Sabtu (27/9/2014), mengungkapkan kalau qanun tersebut telah disahkan pada Jumat (26/9/2014), kemarin.
Dalam qanun itu, pasangan gay yang ketahuan bercinta bakal dihukum dengan 100 kali cambukan.
Zulfikar menyatakan hendak mengajukan gugatan atas pemberlakuan qanun itu, yang setara dengan Peraturan Daerah (perda).
“Kami sedang mempelajari dahulu sesuai hukum Islam, tapi kami juga akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA),” terang Zulfikar.
Dia juga mengatakan qanun dan hukuman ini juga berlaku buat mereka yang non Muslim.
“Semestinya qanun yang setara dengah Perda ini tidak boleh melebihi hukum di atasnya yakni KUHP,” katanya lagi.
Hukuman yang setara dengan Perda, menurut Zulfikar, tidak lebih dari kurungan enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta.
Dia juga akan mendesak Gubernur Nanggroe Aceh Darrosalam agar tidak menandatangai Qanun Jinayah yang disahkan DPR Aceh.
Langkah lain yang bakal diambil Zulfikar, yakni menyurati Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan qanun tersebut.
“Kemendagri punya waktu 60 hari untuk mengkajinya, kalau dianggap bertentangan dengan aturan di atasnya, Kemendagri bisa membatalkannya,” sambung Zulfikar lagi.
Provinsi Aceh menerapkan hukumah syariah sejak 2006 sebagai bagian dari perjanjian perdamaian dengan kelompok pemberontak GAM. Provinsi itu juga mempunyai Pengadilan Syariah dan Polisi Syariah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Pelabuhan Maumere Tetap Beroperasi Normal Pascagempa
-
Rudiansyah Jadi 'Superman' di Tengah 177 Karhutla Palangka Raya, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Ungkap Pesona & UMKM, KKN-T 129 Undip Hadirkan Video Profil Desa Gogik
-
DPR Enggan Buru-buru Sikapi Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara
-
HONOR Pad 20 Pro Rilis: Tablet Tipis dengan Snapdragon 8s Gen 4 dan Baterai 10.100 mAh
-
Sepekan Lalu Menimpa Siswa SD Dumai, Kini Dugaan Keracunan MBG Terjadi di Kampar
-
Bye bye Saham Gocap, Harga Saham Paling Mentok Rp1
-
Dari Gita Wirjawan hingga Malaka Project: 5 Podcast Wajib Dengar Biar Wawasanmu Makin Terbuka
-
Terkuak di Sidang! Saksi Ngaku Setor Rp60 Juta ke Wakil Ketua DPRD Pekalongan Demi Jabatan
-
Gerak Cepat di Tengah Bencana, InJourney Group Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Terdampak di NTT