Suara.com - Meski sempat diprotes, DPR Aceh tetap menetapkan Qanun Jinayah atau undang-undang yang melarang hubungan sesama jenis di wilayah Aceh.
Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad yang dihubungi suara.com, Sabtu (27/9/2014), mengungkapkan kalau qanun tersebut telah disahkan pada Jumat (26/9/2014), kemarin.
Dalam qanun itu, pasangan gay yang ketahuan bercinta bakal dihukum dengan 100 kali cambukan.
Zulfikar menyatakan hendak mengajukan gugatan atas pemberlakuan qanun itu, yang setara dengan Peraturan Daerah (perda).
“Kami sedang mempelajari dahulu sesuai hukum Islam, tapi kami juga akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA),” terang Zulfikar.
Dia juga mengatakan qanun dan hukuman ini juga berlaku buat mereka yang non Muslim.
“Semestinya qanun yang setara dengah Perda ini tidak boleh melebihi hukum di atasnya yakni KUHP,” katanya lagi.
Hukuman yang setara dengan Perda, menurut Zulfikar, tidak lebih dari kurungan enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta.
Dia juga akan mendesak Gubernur Nanggroe Aceh Darrosalam agar tidak menandatangai Qanun Jinayah yang disahkan DPR Aceh.
Langkah lain yang bakal diambil Zulfikar, yakni menyurati Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan qanun tersebut.
“Kemendagri punya waktu 60 hari untuk mengkajinya, kalau dianggap bertentangan dengan aturan di atasnya, Kemendagri bisa membatalkannya,” sambung Zulfikar lagi.
Provinsi Aceh menerapkan hukumah syariah sejak 2006 sebagai bagian dari perjanjian perdamaian dengan kelompok pemberontak GAM. Provinsi itu juga mempunyai Pengadilan Syariah dan Polisi Syariah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
Rayakan HUT ke-80 TNI di Monas, Tarif Transportasi Umum Jakarta Jadi Rp80
-
Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!
-
Anggota DPR Ngamuk! Minta BGN 'Spill' Nama Politisi Peminta Jatah Dapur MBG
-
Gus Yasin 'Sentil' Balik Kubu Mardiono: Aturan AD/ART Sudah Diubah di Muktamar!
-
Cucu Mahfud MD Jadi Korban, Pakar Sebut Keracunan MBG Bukti Kegagalan Sistemik Total
-
Motif Sejoli Tega Buang Bayi di Palmerah, Malu Nikah Siri Tak Direstui
-
PPP Memanas! Kubu Mardiono Klaim Duluan Daftar, Agus Suparmanto Tidak Sah Jadi Ketum?
-
Penganiayaan Jurnalis di Jaktim Berakhir Damai, Pelaku Meminta Maaf dan Tempuh Restorative Justice
-
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK, Diduga Terima Duit Panas Jual Beli Gas
-
Asosiasi Sopir Logistik Curhat ke DPR: Jam Kerja Tak Manusiawi Bikin Penggunaan Doping dan Narkoba