Suara.com - Meski sempat diprotes, DPR Aceh tetap menetapkan Qanun Jinayah atau undang-undang yang melarang hubungan sesama jenis di wilayah Aceh.
Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad yang dihubungi suara.com, Sabtu (27/9/2014), mengungkapkan kalau qanun tersebut telah disahkan pada Jumat (26/9/2014), kemarin.
Dalam qanun itu, pasangan gay yang ketahuan bercinta bakal dihukum dengan 100 kali cambukan.
Zulfikar menyatakan hendak mengajukan gugatan atas pemberlakuan qanun itu, yang setara dengan Peraturan Daerah (perda).
“Kami sedang mempelajari dahulu sesuai hukum Islam, tapi kami juga akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA),” terang Zulfikar.
Dia juga mengatakan qanun dan hukuman ini juga berlaku buat mereka yang non Muslim.
“Semestinya qanun yang setara dengah Perda ini tidak boleh melebihi hukum di atasnya yakni KUHP,” katanya lagi.
Hukuman yang setara dengan Perda, menurut Zulfikar, tidak lebih dari kurungan enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta.
Dia juga akan mendesak Gubernur Nanggroe Aceh Darrosalam agar tidak menandatangai Qanun Jinayah yang disahkan DPR Aceh.
Langkah lain yang bakal diambil Zulfikar, yakni menyurati Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan qanun tersebut.
“Kemendagri punya waktu 60 hari untuk mengkajinya, kalau dianggap bertentangan dengan aturan di atasnya, Kemendagri bisa membatalkannya,” sambung Zulfikar lagi.
Provinsi Aceh menerapkan hukumah syariah sejak 2006 sebagai bagian dari perjanjian perdamaian dengan kelompok pemberontak GAM. Provinsi itu juga mempunyai Pengadilan Syariah dan Polisi Syariah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian