Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitus, Mohammad Mahfud MD, mengkritik saran pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, yang menganjurkan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan penggantinya, Joko Widodo, tidak menandatangani rancangan undang-undang kontroversial tentang pemilihan kepala daerah yang disahkan DPR akhir pekan lalu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Yusril mengatakan bahwa Jokowi bisa saja tidak menandatangani RUU Pilkada, lalu mengembalikannya ke DPR untuk dibahas kembali. Alasannya karena Jokowi tidak ikut serta membahas rancangan undang-undang tersebut.
Tetapi menurut Mahfud, yang juga Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Islam Yogyakarta, saran Yusril itu "mengejutkan" dan bisa berujung pemakzulan terhadap Jokowi.
"Kalau presiden (SBY) tak mau tandatangan RUU yang telah disetujui di DPR itu boleh saja dan sesuai Pasal 20 (5) UUD 1945, RUU itu berlaku sah sebagai UU," tulis Mahfud dalam akun Twitter-nya, @mhmahfudmd, Selasa siang (30/9/2014).
"Tetapi kalau Jokowi mengembalikan RUU itu ke DPR bisa jadi masalah serius. Misalkan DPR menolak pengembalian itu, (akan) terjadi konflik tolak tarik," imbuh Mahfud.
Menurut Mahfud, konflik itu bisa memancing sengketa kewenangan ke MK. DPR bisa berdalil presiden melanggar hak konstitusional DPR untuk membuat UU.
"Kalau DPR menang (di MK) bisa dipakai alasan untuk proses impeachment karena pengkhianatan. Negara bisa gaduh," wanti-wanti Mahfud.
"Tapi kalau presiden menang, pada masa-masa berikutnya gantian DPR yang tidak mau mengirim RUU yang sudah disepakati kepada presiden sehingga tak bisa diundangkan," tambah Mahfud.
Menurut Mahfud, baik SBY maupun Jokowi tidak akan melanggar hukum jika tidak menandatangani RUU Pilkada.
"Tetapi Jokowi jangan beri umpan dengan mengembalikan RUU itu," saran dia.
Menurut Mahfud, ada dua cara untuk menyelesaikan kemelut RUU Pilkada. Cara pertama, beber dia, adalah melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu harus diajukan oleh masyarakat sipil.
Sementara cara kedua adalah melalui legislative review.
"Bisa dimotori oleh PDIP dan koalisinya ditambah Partai Demokrat. Mereka bisa menggalang pengusulan RUU baru," kata Mahfud.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Final Piala Dunia 2026 Argentina Tantang Spanyol: Messi vs Generasi Emas La Roja
-
Comeback Gila Argentina! Lautaro Martinez Hancurkan Mimpi Inggris
-
Kylian Mbappe Blak-blakan: Taktik Deschamps Bikin Prancis Gagal ke Final Piala Dunia
-
Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris
-
Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam
-
Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?
-
Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok
-
Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas
-
Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan
-
Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI