Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitus, Mohammad Mahfud MD, mengkritik saran pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, yang menganjurkan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan penggantinya, Joko Widodo, tidak menandatangani rancangan undang-undang kontroversial tentang pemilihan kepala daerah yang disahkan DPR akhir pekan lalu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Yusril mengatakan bahwa Jokowi bisa saja tidak menandatangani RUU Pilkada, lalu mengembalikannya ke DPR untuk dibahas kembali. Alasannya karena Jokowi tidak ikut serta membahas rancangan undang-undang tersebut.
Tetapi menurut Mahfud, yang juga Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Islam Yogyakarta, saran Yusril itu "mengejutkan" dan bisa berujung pemakzulan terhadap Jokowi.
"Kalau presiden (SBY) tak mau tandatangan RUU yang telah disetujui di DPR itu boleh saja dan sesuai Pasal 20 (5) UUD 1945, RUU itu berlaku sah sebagai UU," tulis Mahfud dalam akun Twitter-nya, @mhmahfudmd, Selasa siang (30/9/2014).
"Tetapi kalau Jokowi mengembalikan RUU itu ke DPR bisa jadi masalah serius. Misalkan DPR menolak pengembalian itu, (akan) terjadi konflik tolak tarik," imbuh Mahfud.
Menurut Mahfud, konflik itu bisa memancing sengketa kewenangan ke MK. DPR bisa berdalil presiden melanggar hak konstitusional DPR untuk membuat UU.
"Kalau DPR menang (di MK) bisa dipakai alasan untuk proses impeachment karena pengkhianatan. Negara bisa gaduh," wanti-wanti Mahfud.
"Tapi kalau presiden menang, pada masa-masa berikutnya gantian DPR yang tidak mau mengirim RUU yang sudah disepakati kepada presiden sehingga tak bisa diundangkan," tambah Mahfud.
Menurut Mahfud, baik SBY maupun Jokowi tidak akan melanggar hukum jika tidak menandatangani RUU Pilkada.
"Tetapi Jokowi jangan beri umpan dengan mengembalikan RUU itu," saran dia.
Menurut Mahfud, ada dua cara untuk menyelesaikan kemelut RUU Pilkada. Cara pertama, beber dia, adalah melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu harus diajukan oleh masyarakat sipil.
Sementara cara kedua adalah melalui legislative review.
"Bisa dimotori oleh PDIP dan koalisinya ditambah Partai Demokrat. Mereka bisa menggalang pengusulan RUU baru," kata Mahfud.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Kenapa Indonesia Nekat Beli Minyak Rusia? Ini Hasil Pertemuan 3 Jam Prabowo-Putin
-
Krisis Kemanusiaan! Rakyat Lebanon: Tewas Dirudal Israel atau Mati Kelaparan
-
Manuver AS! Coba Dudukan Lebanon dan Israel tapi Berakhir Tanpa Jabat Tangan
-
Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel
-
Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron
-
Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia
-
Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh
-
Skenario Terburuk IMF, Perang Iran Bikin Pertumbuhan Ekonomi Dunia Anjlok Hingga Level Terendah
-
Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit