Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitus, Mohammad Mahfud MD, mengkritik saran pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, yang menganjurkan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan penggantinya, Joko Widodo, tidak menandatangani rancangan undang-undang kontroversial tentang pemilihan kepala daerah yang disahkan DPR akhir pekan lalu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Yusril mengatakan bahwa Jokowi bisa saja tidak menandatangani RUU Pilkada, lalu mengembalikannya ke DPR untuk dibahas kembali. Alasannya karena Jokowi tidak ikut serta membahas rancangan undang-undang tersebut.
Tetapi menurut Mahfud, yang juga Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Islam Yogyakarta, saran Yusril itu "mengejutkan" dan bisa berujung pemakzulan terhadap Jokowi.
"Kalau presiden (SBY) tak mau tandatangan RUU yang telah disetujui di DPR itu boleh saja dan sesuai Pasal 20 (5) UUD 1945, RUU itu berlaku sah sebagai UU," tulis Mahfud dalam akun Twitter-nya, @mhmahfudmd, Selasa siang (30/9/2014).
"Tetapi kalau Jokowi mengembalikan RUU itu ke DPR bisa jadi masalah serius. Misalkan DPR menolak pengembalian itu, (akan) terjadi konflik tolak tarik," imbuh Mahfud.
Menurut Mahfud, konflik itu bisa memancing sengketa kewenangan ke MK. DPR bisa berdalil presiden melanggar hak konstitusional DPR untuk membuat UU.
"Kalau DPR menang (di MK) bisa dipakai alasan untuk proses impeachment karena pengkhianatan. Negara bisa gaduh," wanti-wanti Mahfud.
"Tapi kalau presiden menang, pada masa-masa berikutnya gantian DPR yang tidak mau mengirim RUU yang sudah disepakati kepada presiden sehingga tak bisa diundangkan," tambah Mahfud.
Menurut Mahfud, baik SBY maupun Jokowi tidak akan melanggar hukum jika tidak menandatangani RUU Pilkada.
"Tetapi Jokowi jangan beri umpan dengan mengembalikan RUU itu," saran dia.
Menurut Mahfud, ada dua cara untuk menyelesaikan kemelut RUU Pilkada. Cara pertama, beber dia, adalah melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu harus diajukan oleh masyarakat sipil.
Sementara cara kedua adalah melalui legislative review.
"Bisa dimotori oleh PDIP dan koalisinya ditambah Partai Demokrat. Mereka bisa menggalang pengusulan RUU baru," kata Mahfud.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?