Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitus, Mohammad Mahfud MD, mengkritik saran pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, yang menganjurkan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan penggantinya, Joko Widodo, tidak menandatangani rancangan undang-undang kontroversial tentang pemilihan kepala daerah yang disahkan DPR akhir pekan lalu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Yusril mengatakan bahwa Jokowi bisa saja tidak menandatangani RUU Pilkada, lalu mengembalikannya ke DPR untuk dibahas kembali. Alasannya karena Jokowi tidak ikut serta membahas rancangan undang-undang tersebut.
Tetapi menurut Mahfud, yang juga Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Islam Yogyakarta, saran Yusril itu "mengejutkan" dan bisa berujung pemakzulan terhadap Jokowi.
"Kalau presiden (SBY) tak mau tandatangan RUU yang telah disetujui di DPR itu boleh saja dan sesuai Pasal 20 (5) UUD 1945, RUU itu berlaku sah sebagai UU," tulis Mahfud dalam akun Twitter-nya, @mhmahfudmd, Selasa siang (30/9/2014).
"Tetapi kalau Jokowi mengembalikan RUU itu ke DPR bisa jadi masalah serius. Misalkan DPR menolak pengembalian itu, (akan) terjadi konflik tolak tarik," imbuh Mahfud.
Menurut Mahfud, konflik itu bisa memancing sengketa kewenangan ke MK. DPR bisa berdalil presiden melanggar hak konstitusional DPR untuk membuat UU.
"Kalau DPR menang (di MK) bisa dipakai alasan untuk proses impeachment karena pengkhianatan. Negara bisa gaduh," wanti-wanti Mahfud.
"Tapi kalau presiden menang, pada masa-masa berikutnya gantian DPR yang tidak mau mengirim RUU yang sudah disepakati kepada presiden sehingga tak bisa diundangkan," tambah Mahfud.
Menurut Mahfud, baik SBY maupun Jokowi tidak akan melanggar hukum jika tidak menandatangani RUU Pilkada.
"Tetapi Jokowi jangan beri umpan dengan mengembalikan RUU itu," saran dia.
Menurut Mahfud, ada dua cara untuk menyelesaikan kemelut RUU Pilkada. Cara pertama, beber dia, adalah melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu harus diajukan oleh masyarakat sipil.
Sementara cara kedua adalah melalui legislative review.
"Bisa dimotori oleh PDIP dan koalisinya ditambah Partai Demokrat. Mereka bisa menggalang pengusulan RUU baru," kata Mahfud.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup