Suara.com - Dinas Kebersihan DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarang berupa surat tilang langsung.
"Bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan diberikan sanksi dengan diberi berupa slip tilang langsung tanpa melalui pengadilan," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Saptastri Ediningtyas Kusumadewi di Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Ia mengatakan sanksi slip tilang yang akan dikenakan kepada masyarakat berupa membayar di tempat minimal Rp100 ribu dan maksimal sebesar Rp500 ribu sesuai dengan kategori kesalahan.
"Pelanggar harus langsung membayar di tempat namun bila pelanggar tidak mengakui kesalahan maka akan melalui mekanisme persidangan, ini bagian dari edukasi untuk masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan," katanya.
Selain itu, ia menambahkan bila warga membuang sampah di lingkungan tempat tinggal maka sanksi akan diberikan oleh kepala lingkungan.
"Sanksi ini akan diberikan oleh kepala lingkungan sesuai kesepakatan kepada pelanggar, sesuai kesepakatan warga," katanya.
Ia mengakui mekanisme penangkapan bagi pelanggar buang sampah sembarangan belum ada, namun demikian hal tersebut sudah diajukan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) turunan/Juklak-Juklis Perda 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Kita tunggu Pergubnya karena masih proses dan kami akan bekerjasama dengan petugas Kepolisian dan Satpol PP untuk menindak pelanggar," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora
-
Prabowo Dikritik Tak Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Pengamat: Blunder Besar Kebijakan Luar Negeri
-
Jakarta Tetap Terbuka bagi Pendatang, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Operasi Yustisi
-
Kecelakaan Tragis di Koja: Nenek Penumpang Ojek Tewas Terlindas Trailer Usai Pulang Berobat