Suara.com - Dinas Kebersihan DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarang berupa surat tilang langsung.
"Bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan diberikan sanksi dengan diberi berupa slip tilang langsung tanpa melalui pengadilan," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Saptastri Ediningtyas Kusumadewi di Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Ia mengatakan sanksi slip tilang yang akan dikenakan kepada masyarakat berupa membayar di tempat minimal Rp100 ribu dan maksimal sebesar Rp500 ribu sesuai dengan kategori kesalahan.
"Pelanggar harus langsung membayar di tempat namun bila pelanggar tidak mengakui kesalahan maka akan melalui mekanisme persidangan, ini bagian dari edukasi untuk masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan," katanya.
Selain itu, ia menambahkan bila warga membuang sampah di lingkungan tempat tinggal maka sanksi akan diberikan oleh kepala lingkungan.
"Sanksi ini akan diberikan oleh kepala lingkungan sesuai kesepakatan kepada pelanggar, sesuai kesepakatan warga," katanya.
Ia mengakui mekanisme penangkapan bagi pelanggar buang sampah sembarangan belum ada, namun demikian hal tersebut sudah diajukan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) turunan/Juklak-Juklis Perda 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Kita tunggu Pergubnya karena masih proses dan kami akan bekerjasama dengan petugas Kepolisian dan Satpol PP untuk menindak pelanggar," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Permudah Layanan Keuangan bagi PMI
-
Duduk Perkara Dugaan PT PSMI Serobot Lahan Inhutani V hingga Berujung Sitaan Rp1 Triliun
-
BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Perluas Akses Finansial Diaspora Indonesia
-
Geger Napi Bebas Gunakan HP di Lapas Ujungtanjung Rokan Hilir
-
Tak Hanya Gaya Hidup, PayLater Banyak Dipakai Buat Kebutuhan Mendesak
-
GBLA Membara! Ribuan Bobotoh Suntik Semangat Persib Sebelum Tarung di Markas Persija
-
Memaknai The Stoic Way of Not Giving A Damn: Kita Terlalu Banyak Peduli
-
Mengapa Pola Kekerasan Aparat Terus Berulang? Aktivis Bongkar Bahaya Doktrin Militerisme
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar
-
Menjinakkan Akal Sehat: Mengapa Rocky Gerung Lembek di Era Prabowo?