Suara.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada yang diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dinilai tidak jelas oleh Politisi Gerindra, Martin Hutabarat.
Alasannya, karena Perppu tersebut dinilai dikeluarkan tidak dalam kondisi genting sebagaimana kekhawatiran SBY. Lebih jauh, Martin menilai bahwa hal tersebut malah menimbulkan kekosongan hukum.
"Ini (Perppu) kan rumusannya masih abstrak, sehingga perlu dikaji, dicermati oleh teman-teman DPR. Kami dari Gerindra sendiri akan melihat dulu isinya, sebelum menyikapinya," kata Martin, dalam diskusi bertajuk "Mendadak Perppu", di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2014).
Martin mengatakan, sejauh ini dirinya dan Koalisi Merah Putih (KMP) belum secara detail mengetahui isi dari Perppu yang sudah diserahkan ke DPR itu. Terkait klaim adanya klausul perbaikan yang masuk di dalam Perppu tersebut, KMP menurut Martin akan mempertimbangkan hal tersebut.
"Saya sendiri belum membaca isi Perppu tersebut. Tapi kalau memang untuk perbaikan, saya kira harus dilihat kembali apa manfaatnya untuk masyarakat," tambahnya.
Hal senada disampaikan oleh pakar Hukum Pemerintahan asal Unpad, Idil Akbar, yang menilai bahwa alasan kegentingan yang disampaikan SBY sangat lemah. Menurutnya pula, Perppu yang dikeluarkan oleh SBY hanyalah bersifat subyektif.
"Alasan kegentingan yang disampaikan SBY untuk mengeluarkan Perppu itu sangat lemah, dan itu hanya subyektif lantaran adanya caci-maki (terhadap SBY) di media sosial," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden SBY resmi menerbitkan dua Perppu terkait UU Pilkada. Melalui dua Perppu tersebut, SBY berharap UU Pilkada yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih DPRD, bisa dibatalkan.
Berita Terkait
-
MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur
-
MK Terima Gugatan Aturan Merokok Saat Berkendara Agar Dapat Sanksi Lebih Tegas
-
Lobi Prabowo-SBY Bikin Demokrat Ubah Sikap Soal Pilkada? Ini Kata Gerindra
-
Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan
-
Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal