Suara.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada yang diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dinilai tidak jelas oleh Politisi Gerindra, Martin Hutabarat.
Alasannya, karena Perppu tersebut dinilai dikeluarkan tidak dalam kondisi genting sebagaimana kekhawatiran SBY. Lebih jauh, Martin menilai bahwa hal tersebut malah menimbulkan kekosongan hukum.
"Ini (Perppu) kan rumusannya masih abstrak, sehingga perlu dikaji, dicermati oleh teman-teman DPR. Kami dari Gerindra sendiri akan melihat dulu isinya, sebelum menyikapinya," kata Martin, dalam diskusi bertajuk "Mendadak Perppu", di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2014).
Martin mengatakan, sejauh ini dirinya dan Koalisi Merah Putih (KMP) belum secara detail mengetahui isi dari Perppu yang sudah diserahkan ke DPR itu. Terkait klaim adanya klausul perbaikan yang masuk di dalam Perppu tersebut, KMP menurut Martin akan mempertimbangkan hal tersebut.
"Saya sendiri belum membaca isi Perppu tersebut. Tapi kalau memang untuk perbaikan, saya kira harus dilihat kembali apa manfaatnya untuk masyarakat," tambahnya.
Hal senada disampaikan oleh pakar Hukum Pemerintahan asal Unpad, Idil Akbar, yang menilai bahwa alasan kegentingan yang disampaikan SBY sangat lemah. Menurutnya pula, Perppu yang dikeluarkan oleh SBY hanyalah bersifat subyektif.
"Alasan kegentingan yang disampaikan SBY untuk mengeluarkan Perppu itu sangat lemah, dan itu hanya subyektif lantaran adanya caci-maki (terhadap SBY) di media sosial," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden SBY resmi menerbitkan dua Perppu terkait UU Pilkada. Melalui dua Perppu tersebut, SBY berharap UU Pilkada yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih DPRD, bisa dibatalkan.
Berita Terkait
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
Ahli UGM di MK Pertanyakan MBG, Usul Fokus ke Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Prabowo Berulang Kali Ucapkan Terima Kasih Jelang Upacara HUT ke-80 TNI
-
TPA Ilegal Rowosari Ditutup, Pemkot Semarang Berjanji Akan Siapkan TPS Resmi
-
Naik Maung, Prabowo Keliling Monas dan Sapa Warga Sebelum Pimpin Upacara HUT TNI
-
Monas Dibanjiri Warga, Tank Tempur Jadi Rebutan Spot Foto untuk Anak-Anak di HUT ke-80 TNI
-
Penampakan 200 Motor Baru, Siap Jadi Doorprize Utama di HUT ke-80 TNI di Monas
-
Kebakaran di Glodok Plaza pada Sabtu Malam, Api Berkobar di Kios HP Lantai Bawah
-
PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih
-
Ajang Dunia MotoGPTM 2025 Jadi Penyelenggaraan Terbaik dan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan