Suara.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada yang diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dinilai tidak jelas oleh Politisi Gerindra, Martin Hutabarat.
Alasannya, karena Perppu tersebut dinilai dikeluarkan tidak dalam kondisi genting sebagaimana kekhawatiran SBY. Lebih jauh, Martin menilai bahwa hal tersebut malah menimbulkan kekosongan hukum.
"Ini (Perppu) kan rumusannya masih abstrak, sehingga perlu dikaji, dicermati oleh teman-teman DPR. Kami dari Gerindra sendiri akan melihat dulu isinya, sebelum menyikapinya," kata Martin, dalam diskusi bertajuk "Mendadak Perppu", di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2014).
Martin mengatakan, sejauh ini dirinya dan Koalisi Merah Putih (KMP) belum secara detail mengetahui isi dari Perppu yang sudah diserahkan ke DPR itu. Terkait klaim adanya klausul perbaikan yang masuk di dalam Perppu tersebut, KMP menurut Martin akan mempertimbangkan hal tersebut.
"Saya sendiri belum membaca isi Perppu tersebut. Tapi kalau memang untuk perbaikan, saya kira harus dilihat kembali apa manfaatnya untuk masyarakat," tambahnya.
Hal senada disampaikan oleh pakar Hukum Pemerintahan asal Unpad, Idil Akbar, yang menilai bahwa alasan kegentingan yang disampaikan SBY sangat lemah. Menurutnya pula, Perppu yang dikeluarkan oleh SBY hanyalah bersifat subyektif.
"Alasan kegentingan yang disampaikan SBY untuk mengeluarkan Perppu itu sangat lemah, dan itu hanya subyektif lantaran adanya caci-maki (terhadap SBY) di media sosial," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden SBY resmi menerbitkan dua Perppu terkait UU Pilkada. Melalui dua Perppu tersebut, SBY berharap UU Pilkada yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih DPRD, bisa dibatalkan.
Berita Terkait
-
Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti
-
SBY Soroti Risiko Ekonomi Dunia, Ekonom UMBY Ungkap Pertanda Sudah Muncul di Indonesia
-
Geger Isu Dicaplok Gerindra, Nasdem Sebut Tempo Telah Minta Maaf
-
Protes Pemberitaan dan Karikatur Surya Paloh, Massa Partai Nasdem Kepung Kantor Tempo di Palmerah
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026