Suara.com - Selama satu tahun, kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Sitok Srengenge alias SS, sempat menggantung. Kasus ini bahkan ternyata hampir mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
"Hampir setahun melakukan pemeriksaan ini, karena kita memerlukan keterangan ahli atau saksi ahli dari pihak yang kompeten untuk memberikan masukan tentang unsur-unsur pasal yang disangkakan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, di Polda Metro Jaya, Senin (6/10/2014).
Heru mengungkapkan alasan kenapa kasus ini terkesan lambat dalam penanganan. Menurutnya, penyidik harus menunggu hasil keterangan dari ahli psikologi.
"Keluarnya memang agak terlambat, baru keluar bulan September kemarin. Ini memerlukan suatu progres, bahkan kita mencoba untuk menerapkan hukum progresif," paparnya.
Sebelum menetapkan Sitok menjadi tersangka, penyidik menurut Heru, sudah melakukan gelar perkara, serta meminta keterangan dari saksi ahli.
"Ada 11 saksi yang kita ambil keterangannya, termasuk saksi korban dan saksi ahli," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan telah menetapkan sastrawan Sitok Srengenge alias SS menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, akhirnya polisi menemukan bukti yang cukup, sekurang-kurangnya dua alat bukti sudah terpenuhi, sehingga penyidik kemarin melalui mekanisme gelar perkara, telah menetapkan Saudara SS sebagai tersangka," tutur Heru di Polda Metro Jaya, Senin (6/10).
Disebutkan, Sitok dijerat dengan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, pasal 286 tentang perkosaan dan pelecehan seksual, serta pasal 294 ayat 2 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Cara Ikut Daftar Komunitas Ojol Kamtibmas, Rekam Kejahatan Bonusnya Rp500 Ribu Per Orang
-
Iming-imingi Ojol Uang Rp500 Ribu jika jadi Mata-mata Polisi, Polda Metro: Tantangan Makin Berat
-
Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus, Puluhan Kilogram Barang Haram Disita
-
Gugatan Pernyataan Fadli Zon Soal Mei 98: KontraS Kecewa Hakim PTUN Semuanya Laki-Laki!
-
Jakarta 'Lumpuh', Gubernur Pramono 'Semprot' Lambatnya Perbaikan Gerbang Tol Imbas Demo
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
Terkini
-
Cuaca Ekstrem Hari Ini: BMKG Beri Peringatan Dini Hujan Lebat dan Petir di Kota-Kota Ini!
-
Nyaris Jadi Korban Perampasan, Wanita Ini Bongkar Dugaan Kongkalikong 'Polisi' dengan Debt Collector
-
Sebut Produksi Jagung Melesat, Titiek Soeharto Ungkap Andil Polri soal Swasembada Pangan
-
Mardiono Ungkap Kericuhan di Muktamar X PPP Akibatkan Korban Luka yang Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Muktamar X PPP: Mardiono Akui Konflik Internal Jadi Biang Kegagalan di Pemilu 2024
-
Baru Hari Pertama Muktamar X PPP, Mardiono Sudah Menang Secara Aklamasi
-
Solid! Suara dari Ujung Barat dan Timur Indonesia Kompak Pilih Mardiono di Muktamar X PPP
-
Bukan Kader, tapi Provokator? PPP Curiga Ada Penyusup yang Tunggangi Kericuhan Muktamar X
-
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
-
Bobby Nasution Minta Mitigasi Dini Banjir Bandang Bahorok