Suara.com - Selama satu tahun, kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Sitok Srengenge alias SS, sempat menggantung. Kasus ini bahkan ternyata hampir mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
"Hampir setahun melakukan pemeriksaan ini, karena kita memerlukan keterangan ahli atau saksi ahli dari pihak yang kompeten untuk memberikan masukan tentang unsur-unsur pasal yang disangkakan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, di Polda Metro Jaya, Senin (6/10/2014).
Heru mengungkapkan alasan kenapa kasus ini terkesan lambat dalam penanganan. Menurutnya, penyidik harus menunggu hasil keterangan dari ahli psikologi.
"Keluarnya memang agak terlambat, baru keluar bulan September kemarin. Ini memerlukan suatu progres, bahkan kita mencoba untuk menerapkan hukum progresif," paparnya.
Sebelum menetapkan Sitok menjadi tersangka, penyidik menurut Heru, sudah melakukan gelar perkara, serta meminta keterangan dari saksi ahli.
"Ada 11 saksi yang kita ambil keterangannya, termasuk saksi korban dan saksi ahli," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan telah menetapkan sastrawan Sitok Srengenge alias SS menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, akhirnya polisi menemukan bukti yang cukup, sekurang-kurangnya dua alat bukti sudah terpenuhi, sehingga penyidik kemarin melalui mekanisme gelar perkara, telah menetapkan Saudara SS sebagai tersangka," tutur Heru di Polda Metro Jaya, Senin (6/10).
Disebutkan, Sitok dijerat dengan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, pasal 286 tentang perkosaan dan pelecehan seksual, serta pasal 294 ayat 2 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Amankan FIFA Series 2026 di GBK: Ribuan Personel Jaga Ketat Ring 1 hingga Jalur Kedatangan
-
1.300 Personel Gabungan Amankan FIFA Series 2026 di GBK
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP
-
Antisipasi Kepadatan Angkutan Berat, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tanjung Priok
-
Kronologi Mobil BYD Tabrak Pembatas dan Masuk Kolam Bundaran HI Menteng
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Update SNBP 2026: Cek Hasil Seleksi Jalur Prestasi Resmi
-
Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan
-
Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2
-
Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah