Suara.com - Selama satu tahun, kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Sitok Srengenge alias SS, sempat menggantung. Kasus ini bahkan ternyata hampir mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
"Hampir setahun melakukan pemeriksaan ini, karena kita memerlukan keterangan ahli atau saksi ahli dari pihak yang kompeten untuk memberikan masukan tentang unsur-unsur pasal yang disangkakan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, di Polda Metro Jaya, Senin (6/10/2014).
Heru mengungkapkan alasan kenapa kasus ini terkesan lambat dalam penanganan. Menurutnya, penyidik harus menunggu hasil keterangan dari ahli psikologi.
"Keluarnya memang agak terlambat, baru keluar bulan September kemarin. Ini memerlukan suatu progres, bahkan kita mencoba untuk menerapkan hukum progresif," paparnya.
Sebelum menetapkan Sitok menjadi tersangka, penyidik menurut Heru, sudah melakukan gelar perkara, serta meminta keterangan dari saksi ahli.
"Ada 11 saksi yang kita ambil keterangannya, termasuk saksi korban dan saksi ahli," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan telah menetapkan sastrawan Sitok Srengenge alias SS menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, akhirnya polisi menemukan bukti yang cukup, sekurang-kurangnya dua alat bukti sudah terpenuhi, sehingga penyidik kemarin melalui mekanisme gelar perkara, telah menetapkan Saudara SS sebagai tersangka," tutur Heru di Polda Metro Jaya, Senin (6/10).
Disebutkan, Sitok dijerat dengan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, pasal 286 tentang perkosaan dan pelecehan seksual, serta pasal 294 ayat 2 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dua Laporan Polisi Jadi Dasar Polda Metro Jaya Bongkar Makam Sutrimo di Banyumas
-
Modus Incar Nasabah Bank, Komplotan Begal Sadis Dibekuk, Dua Pelaku Ditembak!
-
Polda Metro Periksa 24 Saksi Kasus Sutrimo, Status Kini Naik ke Penyidikan
-
Kasus Naik ke Penyidikan, Benarkah Sutrimo Karumga Febrie Jadi Korban Pembunuhan Berencana?
-
Diduga Eksploitasi Anak Demi Konten Vape, YouTuber Bigmo Jalani Pemeriksaan di Polda Metro
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Kebakaran Bromo Masih Meluas, Lalai Bukan Alasan Lolos dari Jerat Hukum
-
Sudah Baikin dengan FC Twente, Mees Hilgers Telan Pil Pahit Ditempatkan di Skuat Buangan
-
Pidato Prabowo: 10.000 Koperasi Merah Putih Kuasai Rantai Pasok Mandiri
-
4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
-
Film Na Willa dan Masa Ketika Masalah Terbesar Hanya Tak Bisa Bermain
-
Sidang Tahunan MPR 2026, Prabowo Pamer 121 Kebijakan Transformatif
-
Kumuh Jadi Estetik: Transformasi Bantaran Sungai Kampung Mrican
-
Kulit Orang Indonesia Rentan Hiperpigmentasi, Ini Pentingnya Perawatan Wajah yang Lebih Personal
-
Golf Makin Ramai Diminati, Makin Banyak Anak Muda Mulai Jatuh Hati
-
Bawa Siswi Papua ke Sidang Tahunan MPR, Prabowo Buktikan Manfaat MBG