Suara.com - Karena diduga menjadi penyedia jasa layanan prostitusi secara "online", seorang mahasiswa S-2 jurusan Hukum Perguruan Tinggi Swasta di Yogyakarta berinisial MP alias Onge (28) ditangkap Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Kami juga mengamankan seorang perempuan di bawah umur Nes alias Gendis (16) warga Ngablak, Magelang, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap karena ditengarai melakukan perdagangan manusia secara online," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu (8/10/2014).
Menurut dia, barang bukti yang diamankan berupa tiga unit telepon genggam, 11 alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp2,5 juta.
"Modus pelaku menawarkan layanan seks melalui 'facebook'. Kami berhasil bongkar karena hasil penyelidikan unit Opsnal dan Patroli IT Polda DIY," katanya.
Ia mengatakan, untuk tersangka Onge bakal dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21/2007 tentang perdagangan orang atau pasal 45 ayat 1 Junto 27 ayat 1 UU RI No 11/2008 tentang Informasi, Transaksi Elektronik, atau Pasal 296 KUHP.
"Sedangkan Gendis dikenakan pasal 296 KUHP," katanya.
Djuhandani mengatakan, keduanya ditengarai sudah menjalankan aksinya sekitar tiga bulan lalu. Hal itu dilihat dari situs jejaring sosial milik kedua tersangka.
"Dari situs media sosial kedua pelaku baru tiga bulan lalu, namun 'facebook' kan kadang ganti-ganti. Itu yang masih kita pelajari lebih lanjut," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya juga sudah meminta keterangan beberapa perempuan yang ditengarai sebagai PSK kalangan tertentu.
"Sedikitnya ada 28 perempuan yang sudah dimintai keterangan. Untuk transaksi setiap kencan bervariasi. Taripnya antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta sekali kencan di hotel berbintang di wilayah Sleman," katanya.
Sedangkan untuk pembagian hasil, pelaku mendapatkan 40 persen dan korban atau penyedia jasa prostitusi mendapat 60 persen.
"Untuk korban kebanyakan freelance, ada mahasiswi juga. Tapi kebanyakan freelance yang berusia 22-28 tahun," katanya.
Dua penyedia jasa prostitusi yang pajang pelaku berinisia ES alias Mey (28) warga Jombor Sleman, dan AU alias Tyas (22) warga Ponggangan, Magelang, Jawa Tengah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal