News / Nasional
Jum'at, 10 Oktober 2014 | 12:13 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai memeriksa Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana di Gedung KPK Jakarta, Senin (6/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (10/10/2014), memeriksa Komisaris PT Daratrasindo Eltra, Yan Achmad Suef, guna mengusut kasus dugaan korupsi terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013 yang melibatkan Sutan Bhatoegana.

"Iya benar, nanti akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (10/10/2014).

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua saksi lain hari ini. Keduanya adalah Abdul Malik bin Abdul Rokib, Karyawan PT Daratrasindo Eltra dan Panut Haryanto, pegawai swasta.

KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Sutan diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan tersebut. Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Belum diketahui berapa nilai uang yang diduga diterima Sutan terkait dengan kasus ini.

Dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, majelis hakim menyebutkan Rudi pernah menyerahkan US$ 200 ribu pada Sutan. Duit itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pt. Ltd. Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.

Suap diberikan Simon melalui Deviardi. Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait dengan penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi Energi DPR.

Load More